DPRD Merasa Tak Dilibatkan Anies Soal Penutupan Perkantoran di Jakarta

Menurut Ketua DPRD DKI gak bisa asal menutup kantor gitu~

Jakarta, IDN Times - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi merasa diabaikan ketika Gubernur Anies Baswedan membuat kebijakan penghentian maupun pengurangan kegiatan perkantoran dalam Seruan Gubernur Nomor 6 Tahun 2020.

Prasetyo menilai seruan gubernur yang berlaku sejak 20 Maret 2020 itu harusnya dikonsultasikan dan dikomunikasikan ke DPRD DKI Jakarta dan Pemerintah Pusat sebelum diterapkan ke publik.

“Sama sekali DPRD tidak dilibatkan dengan keputusan itu. Ini kan berbahaya, kalau sampai ada PHK bagaimana nasib pekerja. Harusnya hal seperti ini juga dikonsultasikan kepada pemerintah pusat. Tidak bisa cuma mementingkan popularitas semata,” kata Prasetyo di Jakarta, Minggu (22/3).

1. Perlu ada pertimbangan dalam menyerukan penutupan kantor

DPRD Merasa Tak Dilibatkan Anies Soal Penutupan Perkantoran di JakartaKetua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi di Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, Kamis 13 Februari 2020 (IDN Times/Teatrika Handiko Putri)

Menurut politikus PDI Perjuangan itu ada sektor usaha yang tidak bisa ditutup seperti pekerjaan di sektor perbankan dan operasional penyediaan energi seperti Bahan Bakar Minyak dan Gas. Sehingga seharusnya Anies mempertimbangkannya dengan matang.

“Jadi memang tidak bisa asal menyerukan penutupan kantor, begitu. Perlu ada hitung-hitungan yang matang. Jangan sampai seruan Gubernur ini akhirnya melemahkan perekonomian Jakarta,” ucapnya.

Baca Juga: Politikus PSI DPRD DKI Jakarta Kebingungan Disebut Suspect COVID-19

2. DPRD harap tenaga kerja tetap produktif

DPRD Merasa Tak Dilibatkan Anies Soal Penutupan Perkantoran di JakartaKetua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi meninjau saluran air di dekat RSCM, Jakarta, (Minggu 23/2) (IDN Times/Gregorius Aryodamar P.)

Meski diminta bekerja dari rumah, Pras berharap tenaga kerja produktif bekerja untuk menjaga stabilitas perekonomian. Jika perlu, perkantoran yang dimaksud menggandeng Dinas atau Kementerian Kesehatan untuk menerapkan ketentuan protokoler tersebut.

“Unit kerja kesehatan kita di Jakarta siap kok. Mereka siap memandu menerapkan protokol kesehatan yang diperlukan. Yang terpenting, pergerakan ekonomi tetap terjaga, dan pekerja aman dari bahaya,” kata Pras.

3. Anies minta kegiatan perkantoran dihentikan

DPRD Merasa Tak Dilibatkan Anies Soal Penutupan Perkantoran di JakartaGubernur Anies Baswedan bersama Kapolda Metro Jaya Gatot Eddy dan Pangdam Jaya Eko Margiyono (Dok. Humas DKI Jakarta)

Diberitakan sebelumnya, Anies menerbitkan Seruan Gubernur Nomor 6 Tahun 2020. Seruan tersebut menegaskan semua pelaku usaha untuk menghentikan kegiatan perkantoran dan meminta karyawan bekerja dari rumah. Haitu sesuai dengan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja No M/3/HK.04/III/2020 tentang Perlindungan Tenaga Kerja.

“Seruan itu dikeluarkan agar semua perkantoran tutup untuk sementara waktu. Ini penting untuk memotong penyebaran virus corona, COVID-19,” kata Anies, Jumat (20/3).

Baca Juga: Anies Upayakan 1,1 Juta Orang Dapat Bantuan Meski Kerja dari Rumah

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya