DPRD Sahkan APBD Perubahan DKI Jakarta 2019 Rp86 Triliun 

DPRD DKI juga mengesahkan 5 peraturan daerah 

Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersama DPRD DKI Jakarta mengesahkan lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Pengesahan tersebut ditandatangani dalam berita acara persetujuan bersama antara eksekutif dan legislatif di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi DKI Jakarta, Jl. Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (22/8) siang.

Baca Juga: Anies Baswedan Luncurkan Aplikasi Uji Emisi Kendaraan, Apa Fungsinya?

1. Daftar lima Raperda yang disahkan

DPRD Sahkan APBD Perubahan DKI Jakarta 2019 Rp86 Triliun IDN Times/Gregorius Aryodamar P

Berikut lima raperda yang dimaksud:

1. Perda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2019

2. Perda tentang Perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi DKI Jakarta

3. Perda tentang Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah

4. Perda tentang Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2010 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)

5. Perda tentang Pencabutan Perda Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perizinan Tempat Usaha Berdasarkan Undang-Undang Gangguan.

"Saya bersama eksekutif menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan para anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi DKI Jakarta," ujar Anies.

Dia menambahkan, "jajaran eksekutif mengikuti dengan seksama kesungguhan dan keseriusan para anggota dewan dengan akurasi tinggi, membahas dengan intensif lima rancangan peraturan daerah dimaksud, sehingga hari ini dewan dapat memberikan persetujuan menjadi peraturan daerah." 

2. APBD Perubahan DKI Jakarta Rp86 triliun

DPRD Sahkan APBD Perubahan DKI Jakarta 2019 Rp86 Triliun IDN Times/Gregorius Aryodamar P

Ada pun perubahan APBD DKI Jakarta tahun 2019 ditetapkan mencapai Rp 86.892.479.089.257,00. Penetapan itu dibacakan oleh anggota DPRD, Syarifuddin.

"Total perubahan APBD Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2019 sebesar Rp 86.892.479.089.257,00," jelas Syarifuddin dalam rapat paripurna di Gedung DPRD DKI, Kamis.

Syarifudin juga membacakan rincian apa saja yang menjadi total APBD 2019.

Pertama, ada pendapatan daerah yang sudah disahkan dari Rp74.776.745.638.013,00 menjadi Rp74.997.497.375.481,00. Sementara untuk faktor kedua ada belanja daerah sebesar Rp77.857.610.364.161,00 dan faktor ketiga adalah faktor pembiayaan daerah sebesar Rp2.860.112.988.680,00.

3. Diharapkan kerja sama eksekutif dan legislatif berjalan optimal

DPRD Sahkan APBD Perubahan DKI Jakarta 2019 Rp86 Triliun IDN Times/Gregorius Aryodamar P

Dengan disahkannya lima perda itu, Anies berharap melalui persetujuan DPRD atas Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2019, kerja sama antara eksekutif dan legislatif dapat berjalan optimal dalam peningkatan pelayanan langsung kepada masyarakat.

"Dengan persetujuan dewan terhadap Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibu kota Jakarta, eksekutif berharap 42 perangkat daerah yang diusulkan dalam ketentuan ini, dapat melaksanakan tugas dan fungsinya masing-masing secara lebih efektif, optimal, efisien dan berkualitas dengan prinsip tepat fungsi dan tepat ukuran (rightsizing)," jelas Anies.

Baca Juga: Anies Hanya Bisa Pasrah Bila Bekasi Pindah ke Jakarta

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya