DPRD Temukan Anggota TGUPP Anies Rangkap Jabatan Sebagai Dewas RSUD

Waduh, gajinya dobel juga dong?

Jakarta, IDN Times - Anggota DPRD DKI Jakarta Komisi E dari fraksi Gerindra Rani Mauliani bersama Yudha Permana menemukan salah satu anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) rangkap jabatan sebagai Dewan Pengawas tujuh Rumah Sakit Umum Daerah di Provinsi DKI Jakarta. Temuan itu diperoleh dalam penyisiran anggaran untuk Dinas Kesehatan DKI Jakarta pada Minggu (8/12).

Ketujuh RSUD tersebut antara lain RSUD Koja, RSUD Cengkareng, RSUD Tarakan, RSUD Pasar Minggu, RSUD Pasar Rebo, RSUD Budi Asih, dan RSUD Duren Sawit.

1. Dinas Kesehatan DKI Jakarta membenarkan temuan itu

DPRD Temukan Anggota TGUPP Anies Rangkap Jabatan Sebagai Dewas RSUDIDN Times/Gregorius Aryodamar P

Temuan ini semula dipertanyakan Rani dalam forum rapat.

"Harjadi itu TGUPP kan ya?" kata Rany pada Yudha. 

Ketika ditanya lebih lanjut, Dinas Kesehatan DKI Jakarta membenarkan bahwa Harjadi yang dimaksud adalah anggota TGUPP Anies Baswedan.

"Memang benar, namun beliau kan dari unsur luar. Payung hukumnya ada di dalam Pergub," kata Khafifah.

Baca Juga: Tina Toon Pertanyakan Kinerja TGUPP Anies Baswedan

2. Dana pemasukan Harjadi didapat dari BLUD

DPRD Temukan Anggota TGUPP Anies Rangkap Jabatan Sebagai Dewas RSUDIDN Times/Gregorius Aryodamar P

Para anggota dewan lantas bertanya pada Dinkes DKI Jakarta apakah Harjadi menerima pemasukan dari dua posisi tersebut. Wakil Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Khafifah Ani mengatakan bahwa anggaran Dewas RSUD beda dengan gaji TGUPP.

Sebagai informasi, dana yang dianggarkan untuk Dewan Pengawas RSUD oleh Dinas Kesehatan DKI dimasukkan dalam Anggaran BLUD RS Koja sejumlah Rp211 juta untuk satu tim Dewan Pengawas.

"Ini dananya dari Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pak. Lagian dia memang bukan PNS, termasuk dalam golongan profesional," kata Khafifah.

3. Komisi E akan panggil anggota TGUPP tersebut

DPRD Temukan Anggota TGUPP Anies Rangkap Jabatan Sebagai Dewas RSUDIDN Times/Gregorius Aryodamar P

Ketua Komisi E Iman Satria memutuskan akan memanggil Achmad Harjadi yang merupakan anggota TGUPP bidang percepatan pembangunan itu untuk mempertanyakan tugas pokok dan fungsinya selama menjadi dewan pengawas tujuh RSUD itu.

"Menurut saya gak boleh (TGUPP rangkap jabatan menjadi Dewas RSUD) karena TGUPP ini dapat dari APBD. Kalau zaman Ahok kan dia pakai kantong pribadi jadi rasional," jelas Iman.

Dalam Pergub 226/2016 menyebutkan bahwa satu tim dewan pengawas RSUD diketahui terdiri dari lima orang anggota yang dapat terdiri dari profesional, asosiasi kesehatan, pemilik RS, dan tokoh masyarakat.

Baca artikel menarik lainnya di IDN Times App. Unduh di sini http://onelink.to/s2mwkb

Baca Juga: Ini Perbandingan Dana TGUPP Versi Anies dan Ahok

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya