Dugaan Gratifikasi dan Pencucian Uang, KPK Tahan 2 Pejabat BPN

Keduanya diduga menerima sejumlah uang

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua orang tersangka dugaan gratifikasi dan pencucian uang oleh pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN). Tersangka yang ditahan adalah Inspektur Wilayah I Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Gusmin Tuarita (GTU), dan Kabid Hubungan Hukum Pertahanan BPN Jawa Timur, Siswidodo (SWD).

"Hari ini, kami akan menyampaikan penahanan dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan gratifikasi sekaligus penetapan tersangka dalam dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh pejabat Badan Pertanahan Nasional/BPN," ujar Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar, dalam keterangan pers yang disiarkan melalui YouTube, Rabu (24/3/2021).

1. Dugaan kasus terjadi beberapa tahun lalu

Baca Juga: KPK Buka Peluang Jeratkan Pasal Pencucian Uang kepada Edhy Prabowo

Dugaan Gratifikasi dan Pencucian Uang, KPK Tahan 2 Pejabat BPNIDN Times/Santi Dewi

Lili menjelaskan bahwa Gusmin diduga berwenang dalam pemberian hak atas tanah ketika menjabat Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Provinsi Kalimantan Barat dan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Provinsi Jawa Timur. Hal itu diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian Hak atas Tanah dan Kegiatan Pendaftaran Tanah, yang ditetapkan pada 28 Januari 2013 dan mulai berlaku satu bulan sejak tanggal ditetapkan.

"Untuk melaksanakan tugas dan kewenangan tersebut, GTU bersama dengan SWD diduga menyetujui pemberian Hak Guna Usaha bagi para pemohon dengan membentuk kepanitiaan khusus yang salah satu tugasnya menerbitkan surat rekomendasi pemberian Hak Guna Usaha kepada kantor pusat BPN RI untuk luasan yang menjadi wewenang Kepala BPN RI," ujarnya.

2. Para tersangka diduga menerima gratifikasi

Dugaan Gratifikasi dan Pencucian Uang, KPK Tahan 2 Pejabat BPNKPK menahan dua pejabat BPN, GTU dan SWD terkait dugaan gratifikasi dan pencucian uang (Dok. Humas KPK)

Lili mengatakan, sepanjang 2013 hingga 2018, Gusmin diduga menerima sejumlah uang dari para pemohon hak atas tanah termasuk Hak Guna Usaha yang diterima secara langsung dalam bentuk uang tunai, maupun melalui SWD di kantor BPN, rumah dinas, serta melalui transfer rekening bank, menggunakan nomor rekening pihak lain yang dikuasai. Uang tersebut kemudian diduga disetorkan GTU ke sejumlah rekening atas nama pribadi dan anggota keluarga senilai Rp27 miliar.

"Ada beberapa setoran uang tunai ke rekening bank GTU yang dilakukan oleh SWD atas perintah langsung dengan keterangan pada slip setoran dituliskan 'jual beli tanah' yang faktanya fiktif," kata Lili.

"Untuk jumlah setoran uang tunai melalui SWD atas perintah GTU sekitar sejumlah Rp1,6 Miliar," lanjutnya.

SWD diduga juga menerima bagian tersendiri dalam bentuk uang tunai dari para pemohon hak atas tanah yang dikumpulkan melalui salah satu stafnya. Uang tersebut digunakan sebagai uang operasional tidak resmi pada Bidang Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah di Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Barat (sebagai tambahan honor Panitia B).

"Sisa dari penggunaan uang operasional tidak resmi tersebut kemudian dibagi berdasarkan persentase ke beberapa pihak terkait di BPN Provinsi Kalimantan Barat. Adapun penerimaan oleh SWD berjumlah sekitar Rp23 Miliar," kata Lili.

GTU dan SWD menggunakan rekening atas nama sendiri dan orang lain untuk penerimaan uang tersebut. Lili mengatakan, mereka juga meminta bantuan orang lain yang selanjutnya digunakan untuk pembelian berbagai aset bergerak maupun tidak bergerak, serta untuk investasi lainnya.

3. Ini pasal yang dilanggar para tersangka

Dugaan Gratifikasi dan Pencucian Uang, KPK Tahan 2 Pejabat BPNIlustrasi KPK (IDN Times/Mardya Shakti)

Kedua tersangka tersebut dijerat dengan pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dan pasal 2 ayat (1) serta pasal 3 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Baca Juga: Kasus Gratifikasi, KPK Geledah Lagi Dua Kantor Dinas Pemkot Batu

Topik:

  • Satria Permana

Berita Terkini Lainnya