Dugaan Korupsi Cukai Bintan, KPK Periksa Eks Gubernur Kepulauan Riau
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa eks Gubernur Kepulauan Riau, Nurdin Basirun, terkait dugaan korupsi pengaturan barang kena Cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan. Ia diperiksa di Lapas Sukamiskin Bandung, Jawa Barat.
"Tim Penyidik mengonfirmasi terkait dengan peran saksi yang turut menyetujui usulan tersangka Apri Sujadi dalam menentukan pihak-pihak yang tergabung dalam BP Bintan," jelas Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ipi Maryati, Jumat (12/11/2021).
1. KPK juga periksa saksi lain
Selain itu, KPK juga memeriksa tiga orang saksi lain dalam kasus ini. Pemeriksaan dilakukan pada Kamis (11/11/2021) di Mapolres Tanjung Pinang.
"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan beberapa perusahaan yang mendapatkan izin kuota rokok dan minuman alkohol di BP Bintan, yang diduga telah mendapat persetujuan dari tersangka Apri Sujadi dkk serta dugaan aliran uang yang diterima oleh tersangka Apri Sujadi atas persetujuan dimaksud," tutur Ipi.
Baca Juga: KPK Tahan Tersangka Korupsi Proyek Jalan di Bengkalis Riau
2. Ada tiga saksi lain yang diperiksa KPK
Editor’s picks
Ipi mengatakan, saksi yang diperiksa di Mapolres Tanjung Pinang punya latar belakang berbeda. Mereka adalah:
- Syamsul Bahrum (Asisten II Bidang Ekonomi Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, Sekretaris Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan dan Sekretaris Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun).
- Norman (Swasta).
- Lis Darmansyah (Walikota Tanjungpinang 2013-2018).
3. Bupati Bintan sudah ditetapkan jadi tersangka
Dalam kasus ini, Bupati Bintan Apri Sujadi ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhuan bebas Bintan tahun 2016-2018. Tak hanya itu, KPK juga menetapkan Pelaksana Tugas Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bintan, M Saleh Umar (MSU), sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, AS dan MSU disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Perbuatan para tersangka diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar sejumlah Rp250 Miliar," katanya.
Baca Juga: Ditangkap KPK, Bupati Bintan Apri Sujadi Punya Harta Rp8,7 M