Dugaan Korupsi Cukai Tanjungpinang Ditaksir Rugikan Negara Rp250 M

KPK sudah tetapkan tersangka pada kasus ini

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut dugaan korupsi barang kena cukai di Tanjungpinang, Kepulauan Riau. Kasus ini diduga merugikan negara hingga Rp250 miliar lebih.

"Saya kira lebih dari Rp250 miliaran ke atas," kata Juru Bicara KPK Alil FIkri, Selasa (28/3/2023).

1. KPK masih dalami dugaan keterlibatan Bea Cukai

Dugaan Korupsi Cukai Tanjungpinang Ditaksir Rugikan Negara Rp250 MJuru Bicara KPK Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

KPK masih akan mendalami dugaan adanya peran Bea Cukai dalam kasus ini. Sebab, hal ini berkaitan dengan penerimaan negara.

"Nanti kami dalami persoalan itu apakah juga terkait dengan dari Bea Cukai, karena ini terkait dengan penerimaan yang seharusnya masuk ke negara, ternyata ada fiktif dan lain-lain, terkait dengan cukainya tadi," ujar Ali.

Baca Juga: Istri Doyan Flexing Kekayaan di Medsos, Sekda Riau Akan Dipanggil KPK?

2. KPK sudah tetapkan tersangka dalam kasus ini

Dugaan Korupsi Cukai Tanjungpinang Ditaksir Rugikan Negara Rp250 MJuru Bicara KPK Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

Seperti diketahui, KPK mengumumkan saat ini tengah mengusut dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Bintan, Tanjung Pinang, Kepulauan Riau. KPK sudah menetapkan tersangka dalam kasus ini.

"KPK mulai penyidikan baru terkait dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (27/3/2023).

KPK belum mengungkap pada publik siapa sosok yang menjadi tersangka dalam kasus ini. Sosok itu baru diungkap ketika ada upaya paksa penahanan.

3. KPK masih lengkapi bukti yang ada dan akan periksa saksi

Dugaan Korupsi Cukai Tanjungpinang Ditaksir Rugikan Negara Rp250 MJuru Bicara KPK Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

KPK menduga telah terjadi pengaturan barang kena cukai. Hal ini diduga mengakibatkan kerugian negara.

"(Ini) mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara dari sisi penerimaan cukai, pajak pertambahan nilai dan pajak daerah hingga mencapai ratusan miliar rupiah," ujarnya.

KPK saat ini masih melengkapi bukti yang ada. Selain itu, sejumlah saksi akan diperiksa dalam kasus ini.

"Jika pengumpulan alat bukti kami anggap telah tercukupi, maka indentitas yang ditettapkan sebagai tersangka, konstruksi dugaan perbuatan pidana, dan pasal yang disangkakan akan kami sampaikan pada publik," ujarnya.

Baca Juga: KPK Usut Dugaan Korupsi Tunjangan Kinerja Pegawai Kementerian ESDM

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya