Dugaan Korupsi Ekspor Minyak, Bos Alfamart Diperiksa Kejagung

Bos Alfamart diperiksa dengan protokol kesehatan ketat

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung memeriksa Presiden Direktur PT Sumber Alfaria Trijaya (AMRT), Hans Prawira (AHP), terkait dugaan korupsi ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya. Kasus ini turut menjerat eks Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indrasari Wisnu Wardhana dan Lin Che Wei.

"Diperiksa terkait penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022," ujar Kapuspen Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, Jumat (20/5/2022).

1. Bos Alfamart diperiksa dengan protokol kesehatan ketat

Dugaan Korupsi Ekspor Minyak, Bos Alfamart Diperiksa KejagungHans Prawira, President Director PT Sumber Alfaria Trijaya (Alfamart) (dok. L'Oreal Paris)

Ketut menjelaskan, Hans diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara dugaan korupsi ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya. Meski Presiden Joko "Jokowi" Widodo sudah melonggarkan aturan memakai masker, tetapi pemeriksaan dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat.

"Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M," kata dia menjelaskan.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Eskpor CPO, Dirut PT Wilmar Nabati Indonesia Diperiksa 

2. Kejagung juga periksa bos Wilmar Nabati Indonesia

Dugaan Korupsi Ekspor Minyak, Bos Alfamart Diperiksa Kejagungilustrasi minyak goreng. (IDN Times/Alfi Ramadana)

Sebelumnya, Kejagung juga memeriksa tujuh saksi terkait kasus ini. Salah satu yang diperiksa adalah Direktur PT Wilmar Nabati Indonesia berinisial E.

"Diperiksa terkait penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022," ujarnya.

3. Kejagung sudah tetapkan lima tersangka

Dugaan Korupsi Ekspor Minyak, Bos Alfamart Diperiksa KejagungLin Che Wei, tersangka kasus minyak goreng (Humas Kejaksaan Agung)

Kejaksaan Agung dalam kasus ini telah menetapkan lima tersangka. Selain IWW dan LCW, Kejagung menetapkan MPT, SMA, dan PT sebagai tersangka.

IWW dan MPT ditahan di Rutan Salemba Kejagung, SMA dan MPT ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan.

Baca Juga: Kasus Korupsi Ekspor CPO, MAKI Harap Mendag Hadiri Panggilan Kejagung 

Topik:

  • Ilyas Listianto Mujib

Berita Terkini Lainnya