Dugaan Korupsi LNG di Pertamina, 4 Orang Dicegah ke Luar Negeri
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta agar empat orang terkait dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina pada 2011-2021 dicegah ke luar negeri. Salah satunya adalah eks Dirut Pertamina, Karen Agustiawan.
"Benar, KPK telah mengajukan tindakan cegah terhadap 4 orang untuk bepergian keluar negeri pada pihak Ditjen Imigrasi," ujar Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri, Kamis (14/7/2022).
Baca Juga: KPK Cegah Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan ke Luar Negeri, Kenapa?
1. Pencegahan dilakukan demi kepentingan penyidikan
Ali menjelaskan bahwa pencegahan ini dilakukan demi kepentingan penyidikan dugaan korupsi. Pencegahan ini berlaku hingga 8 Desember 2022.
"KPK berharap pihak-pihak yang dicegah tersebut, nantinya dapat kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik," ujarnya.
2. KPK sudah menemukan sejumlah bukti
Editor’s picks
KPK sejauh ini telah menemukan sejumlah bukti terkait berupa dokumen. Hingga saat ini pengumpulan bukti dan keterangan masih dilakukan KPK.
"Pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik terus dilakukan dengan mengagendakan pemanggilan saksi-saksi untuk membuat terang dugaan korupsi dimaksud," ujar Ali Fikri.
3. Kasus ini diduga rugikan negara Rp2 triliun
Kasus ini awalnya diusut Kejaksaan Agung. Namun, KPK melakukan koordinasi untuk mengambil alih kasus tersebut.
Kasus ini telah naik ke tahap penyidikan. Meski begitu, KPK belum mengumumkan siapa tersangka dalam kasus yang diduga merugikan negara Rp 2 triliun ini.
Baca Juga: Karen Agustiawan Divonis Lepas, Pakar Hukum: Saya Gak Kaget!