Dugaan Korupsi Tanah Munjul, KPK Tahan Dirut PT Adonara Tommy Adrian
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian. Tommy merupakan tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan tanah Munjul, Pondok Ranggon, Jakarta Timur pada Tahun Anggaran 2019.
"Untuk kepentingan proses penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada tersangka TA (Tommy Adrian) selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 14 Juni 2021 sampai dengan 3 Juli 2021 di Rutan KPK Gedung Merah Putih,” kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Senin (14/6/2021).
1. KPK tetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi Tanah Munjul
Selain itu, KPK juga telah menetapkan tersangka baru dalam kasus ini yakni Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur Rudy Hartono Iskandar. Namun, ia berhalangan hadir karena sakit.
"KPK mengimbau dan mengingatkan yang bersangkutan untuk kooperatif hadir pada penjadwalan pemanggilan ulang selanjutnya," jelasnya.
Baca Juga: Korupsi Tanah Munjul, KPK Telisik Proses Pengadaan Tanah Sarana Jaya
2. Korupsi tanah Munjul sebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp152,5 miliar
Editor’s picks
Selain Rudy dan Tommy, sebelumnya KPK juga telah menetapkan dua tersangka terkait kasus pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Jakarta Timur. Mereka adalah Mantan Direktur Utama PD Pembangunan Sarana Jaya Yoory Pinontoan dan Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene.
Mereka diduga melakukan korupsi pengadaan tanah di Pondok Ranggon, Jakarta Timur, tahun anggaran 2019. Kasus dugaan korupsi ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp152,5 miliar.
3. Pasal yang disangkakan
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Baca Juga: KPK Telusuri Dugaan Keterlibatan Anies di Kasus Korupsi Tanah Munjul