Dugaan Suap Nurdin Abdullah, KPK Sita Rp1,4 Miliar dan Mata Uang Asing

Ada 10 ribu dolar AS dan 190 dolar Singapura!

Jakarta, IDN Times - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggeledah sejumlah lokasi terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah pada 1 dan 2 Maret 2021. Dari penggeledahan itu, KPK menyita sejumlah uang rupiah dan mata uang asing.

"Setelah dilakukan penghitungan, ditemukan uang rupiah sekitar Rp1,4 miliar, uang mata uang asing sebesar 10 ribu dolar AS, dan 190 ribu dolar Singapura," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (4/3/2021).

Baca Juga: Kasus Nurdin Abdullah, KPK Kembali Sita Dokumen di 2 Lokasi

1. Temuan uang tersebut akan diverifikasi lagi

Dugaan Suap Nurdin Abdullah, KPK Sita Rp1,4 Miliar dan Mata Uang AsingPlt Jubir Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri (Dok. Humas KPK)

Ali mengatakan sejumlah uang tersebut akan diverifikasi dan dianalisis. Langkah ini dilakukan KPK untuk menelusuri keterkaitan sejumlah uang tersebut dengan perkara yang menjerat Nurdin.

"Sehingga, segera dapat dilakukan penyitaan sebagai barang bukti dalam perkara ini," ucapnya.

2. Penggeledahan dilakukan di empat lokasi

Dugaan Suap Nurdin Abdullah, KPK Sita Rp1,4 Miliar dan Mata Uang AsingPlt Jubir Bidang Penindakan KPK Ali Fikri (Dok. Humas KPK)

Ali menjelaskan, uang tersebut didapat dari hasil penggeledahan di empat lokasi berbeda selama dua hari. "(Penggeledahan) pada Senin dan Selasa," imbuhnya.

Lokasi yang telah digeledah antara lain rumah jabatan dan pribadi Gubernur Sulawesi Selatan, rumah dinas Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel, hingga kantor Dinas PUTR.

Baca Juga: Nurdin Abdullah Isolasi Mandiri, KPK Belum Jadwalkan Pemeriksaan

3. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus suap dan gratifikasi ini

Dugaan Suap Nurdin Abdullah, KPK Sita Rp1,4 Miliar dan Mata Uang AsingKonferensi pers kasus korupsi Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah bersama lima orang lainnya pada Minggu (28/2/2021) (Dok. Humas KPK)

KPK menetapkan Nurdin Abdullah sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan, serta pembangunan infrastruktur di Sulawesi Selatan tahun anggaran 2020-2021. Mantan Bupati Bantaeng itu diduga telah menerima suap dan gratifikasi.

Selain Nurdin, KPK juga menetapkan dua orang lain sebagai tersangka. Mereka adalah Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Sulawesi Selatan Edy Rahmat yang diduga sebagai perantara suap, dan Agung Sucipto selaku kontraktor yang memberi suap.

Baca Juga: Plt Gubernur Sulsel akan Evaluasi Proyek-Proyek Impian Nurdin Abdullah

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya