Dulu Sunat Vonis Edhy Prabowo, Kini Gazalba Saleh Tersangka Korupsi

KPK akan cari indikasi dugaan korupsi dari hal itu

Jakarta, IDN Times - Hakim Agung Gazalba Saleh resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ironisnya, dulu Gazalba adalah salah satu anggota majelis yang menyunat vonis mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, dari 9 tahun menjadi 5 tahun.

KPK pun tidak menutup peluang mengusut vonis tersebut. Oleh karena itu, penyidik KPK akan mendalami perkara yang tengah menyeret Gazalba.

"Tentu adalah bagian dari tugas KPK untuk melakukan penyidikan, mendalami sepanjang memang ada indikasi terjadinya suatu tindak pidana korupsi," kata Johanis dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (8/12/2022).

1. KPK akan cari indikasi dugaan korupsi dari pengurangan vonis Edhy Prabowo

Dulu Sunat Vonis Edhy Prabowo, Kini Gazalba Saleh Tersangka KorupsiHakim Agung MA, Gazalba Saleh (IDN Times/Aryodamar)

Johanis menegaskan, tindak lanjut pengusutan tersebut baru bisa dilakukan KPK apabila terdapat bukti pendukung yang. Apabila tidak ada bukti, maka KPK tidak bisa melanjutkannya.

"Tetapi kalau memang ada indikasi, tentunya kita akan tindak lanjuti terus sampai proses pengadilan," tegasnya.

Baca Juga: Hakim Agung Gazalba Saleh Akhirnya Ditahan KPK

2. Gazalba Saleh jadi tersangka ke-13 yang ditahan KPK dalam kasus ini

Dulu Sunat Vonis Edhy Prabowo, Kini Gazalba Saleh Tersangka KorupsiHakim Agung MA, Gazalba Saleh (IDN Times/Aryodamar)

Gazalba ditahan usai menjadi tersangka dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung. Ia adalah sosok ke-13 yang ditahan KPK.

Selain Gazalba, mereka adalah Hakim Agung Sudrajad Dimyati, Hakim Agung Gazakba Saleh,  Hakim Yustisial Prasetio Nugroho, dan Staf Gazalba Redhy Novarisza.

Lalu, ada pula Hakim Yudisial atau panitera pengganti, Elly Tri Pangestu; dua aparatur sipil negara (ASN) pada Kepeniteraan MA, Desy Yustria dan Muhajir Habibie; serta dua ASN di MA, Nurmanto Akmal dan Albasri.

Selanjutnya, KPK juga menetapkan beberapa tersangka lain yakni Pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno, serta Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam Ivan Dwi Kusuma Sujanto.

Dalam kasus ini, Gazalba, Prasetio dan Redhy disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Heryanto Tanaka, Yosep Parera, Eko Suparno, dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan Sudrajad Dimyati, Desy Yustria, Elly Tri Pangestu, Muhajir Habibie, Nurmanto, dan Albasri sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

3. Gazalba Saleh dijanjikan uang 202 ribu dolar Singapura terkait pengurusan perkara di MA

Dulu Sunat Vonis Edhy Prabowo, Kini Gazalba Saleh Tersangka KorupsiHakim Agung MA, Gazalba Saleh (IDN Times/Aryodamar)

Diketahui, Gazalba diduga dijanjikan uang senilai 202 ribu dolar Singapura oleh Pengacara bernama Yosep Parera dan Eko Suparno. Kedua pengacara itu merupakan kuasa hukum dari KSP Intidana.

Suap itu diberikan agar kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum dimenangkan. Uang tersebut diberikan kepada seorang PNS Mahkamah Agung bernama Desy Yustria yang rencananya akan dibagi-bagi.

Baca Juga: Gazalba Saleh Tersangka, Putusan Kasasi KSP Intidana Harus Dibatalkan

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya