Edhy Prabowo: Di Penjara Tidak Enak, Panas dan Jauh dari Keluarga
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo sudah tujuh bulan hidup di penjara usai menjadi terdakwa dalam kasus suap ekspor benur atau benih bening lobster. Ia mengungkapkan bahwa kehidupan di penjara tidak enak.
"Saya sudah 7 bulan mendekam di KPK. Tidak enak, panas, jauh dari keluarga," ujarnya usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (29/6/2021).
Baca Juga: Dituntut 5 Tahun Penjara, Edhy Prabowo: Saya Merasa Tak Salah
1. Edhy Prabowo merasa tak bersalah
Dalam sidang ini Edhy dituntut lima tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider enam bulan kurungan. Meski demikian, ia merasa tak bersalah.
"Saya merasa tidak salah dan tidak punya wewenang terhadap itu. Saya sudah delegasikan semua bukti persidangan, sudah terungkap tidak ada. Saya serahkan semuanya ke majelis hakim," ujar Edhy usai persidangan.
2. Edhy Prabowo tegaskan bakal tanggung jawab
Edhy menegaskan, dirinya tetap bertanggung jawab dengan perkara suap yang terjadi di Kementerian Kelautan dan Perikanan pada masa kepemimpinannya. Menurutnya, hal itu sebagai bentung tanggung jawab karena tak bisa mengendalikan para stafnya.
Editor’s picks
"Kesalahan mereka adalah kesalahan saya karena saya lalai," ujar Edhy Prabowo.
3. Mantan sekretaris pribadi hingga staf khusus Edhy Prabowo juga dituntut penjara
Dalam sidang ini, Jaksa juga menuntut orang-orang yang terlibat dalam kasus korupsi ekspor benur atau benih bening lobster ini. Mereka yang dituntut adalah mantan sekretaris pribadi dan staf khusus Edhy Prabowo serta pemilik PT Aero Citra Kargo (ACK). Adapun tuntutannya sebagai berikut:
Andreau Misanta Pribadi (mantan staf khusus Edhy Prabowo) dituntut 4 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan
Safri (mantan staf khusus Edhy Prabowo) dituntut 4 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan
Amiril Mukminin (mantan sekretaris pribadi Edhy Prabowo) dituntut 4 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan
Ainul Faqih (staf istri Edhy Prabowo, Iis Rosita Dewi) dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan
Sidwadhi Pranoto Loe (pemilik PT ACK) dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan.
Baca Juga: Edhy Prabowo Sebut Kerja Pimpinan Sebelumnya Amburadul, Singgung Susi?