Edhy Prabowo Didakwa Terima Suap Rp24,6 Miliar dan 77 Ribu Dolar AS

Suap itu untuk melancarkan ekspor benur dan budidaya lobster

Jakarta, IDN Times - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo didakwa menerima suap senilai Rp24,6 miliar dan 77 ribu dolar Amerika Serikat. Uang tersebut didapatkannya melalui Amiril Mukminin, Ainul Faqih, Andreau Misanta Pribadi, Suharjito, dan Siswadhi Pranoto Loe.

Ainul adalah Staf Istri Edhy, Iis Rosita Dewi. Lalu, Andreau merupakan Staf Khusus Edhy, dan Amiril merupakan Sekretaris Pribadi mantan politikus Partai Gerindra itu. Suharjito adalah Direktur Utama PT DPPP dan Siswadhi Pranoto Loe adalah Komisaris PT Perishable Logistics Indonesia (PLI) dan pemilik PT Aero Citra Kargo (ACK) yang didakwa memberi suap.

"Terdakwa Edhy Prabowo selaku Menteri Kelautan dan Perikanan RI melalui Amiril Mukminin dan Safri menerima uang sejumlah 77 ribu dolar AS dari Suharjito selaku pemilik PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) dan melalui Amiril Mukminin, Ainul Faqih, Andreau Misanta Pribadi, dan Siswadhi Pranoto Loe menerima uang sebesar Rp24,625 miliar," kata Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ronald Worotikan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (15/4/2021).

1. Suap itu untuk melancarkan ekspor benur dan budidaya lobster

Edhy Prabowo Didakwa Terima Suap Rp24,6 Miliar dan 77 Ribu Dolar ASEdhy Prabowo memegang lobster yang dihasilkan dari tambak di Teluk Jukung - Lombok Timur, NTB (Instagram.com/edhy.prabowo)

Dalam dakwaannya, Jaksa mengatakan pemberian suap itu agar perusahaan milik Suharjito dimuluskan untuk melakukan izin pengelolaan dan budi daya lobster dan ekspor benur dengan mengeluarkan kebijakan untuk mencabut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor: 56/PERMEN-KP/2016 tanggal 23 Desember 2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp) dan Rajungan (Portunus spp) dari Wilayah Negara Republik Indonesia. 

"Patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya," ujar Jaksa.

Baca Juga: Edhy Prabowo Menjalani Sidang Perdana Kasus Suap Ekspor Benur Hari Ini

2. Edhy diduga beli sejumlah barang mewah hingga membagikan uang dari hasil suap itu

Edhy Prabowo Didakwa Terima Suap Rp24,6 Miliar dan 77 Ribu Dolar ASMantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (3/12/2020) (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Setelah Edhy menerima uang dari para pengekspor BBL tersebut, selanjutnya uang digunakan untuk membeli tanah, membayar sewa apartemen, membeli mobil, jam tangan, sepeda, merenovasi rumah, pembayaran bisnis buah-buahan, pembelian barang di Amerika Serikat serta memberikan uang ke berbagai pihak seperti sekretaris pribadi, staf ahli, penyanyi dangdut, pesilat, dan pihak lainnya.

3. Edhy Prabowo tak ajukan keberatan atas dakwaan itu

Edhy Prabowo Didakwa Terima Suap Rp24,6 Miliar dan 77 Ribu Dolar ASMantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (3/12/2020) (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Edhy Prabowo melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Pasal itu mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya. Ia pun terancam penjara minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup dan denda minimal Rp200 juta maksimal Rp1 miliar.

Terhadap dakwaan tersebut, Edhy Prabowo pun tidak mengajukan keberatan.

"Setelah kami berdiskusi dengan terdakwa kemarin, kami berkesimpulan bahwa baik terdakwa maupun penasihat hukum tidak mengajukan keberatan," kata Soesilo Aribowo selaku penasihat hukum Edhy Prabowo.

Baca Juga: Kasus Benur Edhy Prabowo, KPK Periksa Eks Jubir Prabowo-Sandiaga

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya