Edhy Prabowo Mau Benahi Masalah Rumah Tangga usai Kasus Ekspor Benur

Edhy Prabowo juga ingin perbaiki citranya

Jakarta, IDN Times -  Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengaku ada sejumlah masalah yang ia hadapi selain perkara korupsi ekspor benur. Dia menyebut salah satu persoalan yang perlu dihadapinya ialah urusan rumah tangga. Namun, ia ingin lebih dulu menuntaskan perkara korupsi yang ia hadapi lebih dulu. 

"Setelah itu saya akan urusin rumah tangga saya karena banyak yang harus diurus," ujar Edhy di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (16/6/2021).

Baca Juga: Edhy Prabowo Berharap Divonis Bebas dalam Kasus Korupsi Benur

1. Edhy Prabowo juga ingin perbaiki citranya

Edhy Prabowo Mau Benahi Masalah Rumah Tangga usai Kasus Ekspor BenurMantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (IDN Times/Aryodamar)

Selain soal perkara ekspor benur dan rumah tangga, mantan politikus Partai Gerindra itu ingin memperbaiki citranya. Sebab, selama menjalani sidang ada sejumlah kabar miring mengenainya. 

"Tentang berita miring, nanti setelah ini saya akan perbaiki satu-satu. Paling penting saat ini saya menyelesaikan beban ini, tanggung jawab ini," kata Edhy.

2. Edhy memohon maaf dan doa dari masyakarat

Edhy Prabowo Mau Benahi Masalah Rumah Tangga usai Kasus Ekspor BenurEdhy Prabowo memegang udang di tambak daerah Kuala Secapah, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat. Instagram.com/edhy.prabowo

Edhy berharap doa masyarakat kepadanya selama disidang. Selain itu, ia juga minta maaf kepada nelayan karena terlibat dalam perkara korupsi ekspor benur. 

"Saya berharap pada nelayan pelaku usaha perikanan, saya mohon maaf jika ada yang kurang berkenan. Tapi semangat itu kami tidak pernah berpikir sendirian, kami mendengar dari bawah," kata Edhy.

Baca Juga: Sespri Edhy Prabowo Pinjam Rekening Penjual Durian untuk Kirim Uang

3. Edhy Prabowo didakwa terima suap Rp24,6 miliar

Edhy Prabowo Mau Benahi Masalah Rumah Tangga usai Kasus Ekspor BenurMantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (3/2/2021) (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Edhy Prabowo didakwa menerima suap senilai Rp24,6 miliar dan 77 ribu dolar Amerika Serikat. Uang tersebut didapatkannya melalui Amiril Mukminin, Ainul Faqih, Andreau Misanta Pribadi, Suharjito, dan Siswadhi Pranoto Loe. 

Ainul adalah Staf Istri Edhy, Iis Rosita Dewi. Lalu, Andreau merupakan Staf Khusus Edhy, dan Amiril merupakan Sekretaris Pribadi mantan politikus Partai Gerindra itu. Suharjito adalah Direktur Utama PT DPPP dan Siswadhi Pranoto Loe adalah Komisaris PT Perishable Logistics Indonesia (PLI) dan pemilik PT Aero Citra Kargo (ACK) yang didakwa memberi suap. 

Dalam dakwaannya, Jaksa mengatakan pemberian suap itu agar perusahaan milik Suharjito dimuluskan untuk melakukan izin pengelolaan dan budi daya lobster dan ekspor benur dengan mengeluarkan kebijakan untuk mencabut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor: 56/PERMEN-KP/2016 tanggal 23 Desember 2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp) dan Rajungan (Portunus spp) dari Wilayah Negara Republik Indonesia.  

"Patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya," ujar Jaksa. 

Setelah Edhy menerima uang dari para pengekspor benur tersebut, selanjutnya uang digunakan untuk membeli tanah, membayar sewa apartemen, membeli mobil, jam tangan, sepeda, merenovasi rumah, pembayaran bisnis buah-buahan, pembelian barang di Amerika Serikat serta memberikan uang ke berbagai pihak seperti sekretaris pribadi, staf ahli, penyanyi dangdut, pesilat, dan pihak lainnya. 

Ia didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. 

Pasal itu mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya. Ia pun terancam penjara minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup dan denda minimal Rp200 juta maksimal Rp1 miliar.

Baca Juga: Daftar Belanja dan Aliran Dana Dugaan Suap Ekspor Benur Edhy Prabowo

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya