Edhy Prabowo Menjalani Sidang Perdana Kasus Suap Ekspor Benur Hari Ini
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo akan menjalani sidang perdana, dalam kasus dugaan suap ekspor benih bening lobster atau benur.
Sidang Edhy rencananya berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (15/4/2021).
Edhy diduga terima suap hingga Rp10 miliar dan 100 ribu dolar AS.
Baca Juga: Kasus Benur Edhy Prabowo, KPK Periksa Eks Jubir Prabowo-Sandiaga
1. Edhy ditetapkan sebagai tersangka bersama enam orang lainnya
Edhy bersama enam orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Enam orang lainnya adalah Stafsus Menteri Kelautan dan Perikanan, Safri (SAF) dan Andreau Misanta Pribadi (AMP), Sekretaris Pribadi Edhy Prabowo, Amiril Mukminin (AM), dan Staf Istri Menteri Kelautan dan Perikanan, Ainul Faqih.
Sementara, diduga pemberi suap yakni mantan Direktur PT DPPP Suharjito yang juga juga ditetapkan sebagai tersangka telah menjalani persidangan lebih dulu. Ia dituntut tiga tahun penjara dan denda Rp200 juta.
2. Edhy diduga terima suap hingga Rp10 miliar dan 100 ribu dolar AS
Pada perkara ini, Edhy diduga telah menerima suap senilai Rp10,2 miliar dan 100 ribu dolar Amerika Serikat dari Suharjito. Suap itu diberikan agar Edhy memberikan izin kepada PT Dua Putra Perkasa Pratama, untuk menerima izin sebagai eksportir benur.
Sebagian uang tersebut diduga telah digunakan Edhy untuk membeli barang mewah dalam kunjungan kerja terakhirnya ke Hawaii, Amerika Serikat, pada November 2020.
3. Ini pasal yang disangkakan pada Edhy
Edhy dan para tersangka lainnya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, jo Pasal 65 ayat (1) KUHP atau Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Baca Juga: Penyuap Edhy Prabowo Menangis, Minta Maaf ke Istri dan Anaknya