Edhy Prabowo Pernah Beri Uang ke Pesilat Putri Asal Uzbekistan

Uang itu untuk Munisa yang cidera saat lawan Indonesia

Jakarta, IDN Times - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo disebut pernah meminta mantan sekretaris pribadinya Amiril Mukminin mengirim uang kepada pesilat asal Uzbekistan, Munisa Rabbimova Azim Kizi. Hal itu diungkapkan Amiril Mukminin ketika menjadi saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat pada Rabu (16/6/2021). 

Saat sidang Jaksa mengkonfirmasi apakah benar Edhy pernah memintanya mentransfer uang ke atlet tersebut. Hal itu diakui Amiril. Namun, saat sidang ia tak ingat berapa nominal yang dikirimkan. 

"Pernah," jawab Amiril.

Baca Juga: Saksi Tidak Konsisten, Hakim Sidang Kasus Edhy Prabowo Murka

1. Munisa Rabbimova pernah berlaga di Asian Games

Edhy Prabowo Pernah Beri Uang ke Pesilat Putri Asal UzbekistanMantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (3/12/2020) (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Menurut pengetahuannya, Munisa Rabbimova merupakan atlet silat yang saat itu berlaga di Asian Games Jakarta-Palembang 2018. Munisa mengalami cidera ketika bertanding dengan Timnas Indonesia. 

"Kebetulan pak Edhy sebagai manager atlet Indonesia dan pada saat Rabbimova melakukan pertandingan dengan Indonesia dia mengalami cedera," jelasnya.

2. Uang dari Edhy untuk pembinaan

Edhy Prabowo Pernah Beri Uang ke Pesilat Putri Asal UzbekistanMantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (IDN Times/Aryodamar)

Menurut Amiril, uang itu untuk pembinaan Munisa dari Edhy. Uang itu, kata Amiril berasal dari kantong pribadinya mantan Politikus Partai Gerindra itu sendiri. 

"Sumber uangnya kalau itu masih dari punya bapak sendiri," jelasnya.

Baca Juga: Edhy Prabowo Mau Benahi Masalah Rumah Tangga usai Kasus Ekspor Benur

3. Edhy Prabowo didakwa terima suap Rp24,6 miliar dan 77 ribu dolar

Edhy Prabowo Pernah Beri Uang ke Pesilat Putri Asal UzbekistanKPK menetapkan Edhy Prabowo sebagai tersangka setelah ditangkap di Bandara Soekarno Hatta terkait dugaan korupsi penetapan izin ekspor benih lobster (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Edhy Prabowo didakwa menerima suap senilai Rp24,6 miliar dan 77 ribu dolar Amerika Serikat. Uang tersebut didapatkannya melalui Amiril Mukminin, Ainul Faqih, Andreau Misanta Pribadi, Suharjito, dan Siswadhi Pranoto Loe. 

Ainul adalah Staf Istri Edhy, Iis Rosita Dewi. Lalu, Andreau merupakan Staf Khusus Edhy, dan Amiril merupakan Sekretaris Pribadi mantan politikus Partai Gerindra itu. Suharjito adalah Direktur Utama PT DPPP dan Siswadhi Pranoto Loe adalah Komisaris PT Perishable Logistics Indonesia (PLI) dan pemilik PT Aero Citra Kargo (ACK) yang didakwa memberi suap. 

Dalam dakwaannya, Jaksa mengatakan pemberian suap itu agar perusahaan milik Suharjito dimuluskan untuk melakukan izin pengelolaan dan budi daya lobster dan ekspor benur dengan mengeluarkan kebijakan untuk mencabut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor: 56/PERMEN-KP/2016 tanggal 23 Desember 2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp) dan Rajungan (Portunus spp) dari Wilayah Negara Republik Indonesia.  

"Patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya," ujar Jaksa. 

Setelah Edhy menerima uang dari para pengekspor benur tersebut, selanjutnya uang digunakan untuk membeli tanah, membayar sewa apartemen, membeli mobil, jam tangan, sepeda, merenovasi rumah, pembayaran bisnis buah-buahan, pembelian barang di Amerika Serikat serta memberikan uang ke berbagai pihak seperti sekretaris pribadi, staf ahli, penyanyi dangdut, pesilat, dan pihak lainnya. 

Ia didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. 

Pasal itu mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya. Ia pun terancam penjara minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup dan denda minimal Rp200 juta maksimal Rp1 miliar.

Baca Juga: Edhy Prabowo Sebut Kerja Pimpinan Sebelumnya Amburadul, Singgung Susi?

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya