Edhy Prabowo Sebut Kerja Pimpinan Sebelumnya Amburadul, Singgung Susi?

"Mohon maaf saya gak maksud mengecilkan yang dulu."

Jakarta, IDN Times - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengklaim punya tugas berat ketika melanjutkan tongkat estafet kepemimpinan dari Susi Pudjiastuti. Sebab, menurutnya, ada masalah amburadulnya kepemimpinan di kementerian tersebut yang harus diatasi. 

"Saya harus memperbaiki kinerja pimpinan yang amburadul, mohon maaf saya gak maksud mengecilkan yang dulu, yang masih sangat kurang," ujar Edhy di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (16/6/2021).

Baca Juga: Edhy Prabowo Mau Benahi Masalah Rumah Tangga usai Kasus Ekspor Benur

1. Ada masalah yang bisa cepat selesai ketika ia menjabat

Edhy Prabowo Sebut Kerja Pimpinan Sebelumnya Amburadul, Singgung Susi?Edhy Prabowo mendatangi tambak lobster di Teluk Jukung - Lombok Timur, NTB (Instagram.com/edhy.prabowo)

Sebagai contoh, kata Edhy, sebelumnya ada sejumlah perizinan kapal yang menunggu, lalu bisa diatasi dalam waktu singkat saat ia menjabat menteri. Ia mengaku tahu sejumlah masalah di Kementerian Kelautan Perikanan itu sejak menjabat sebagai Ketua Komisi IV DPR 2014-2019. 

"Anda lihat di data BPS, sektor pertanian positif 3 persen ke atas. Dari sektor itu, dua persennya berapa sektor KKP menyumbang di situ?" jelasnya.

2. Edhy Prabowo beberkan sejumlah tugas berat ketika jadi menteri

Edhy Prabowo Sebut Kerja Pimpinan Sebelumnya Amburadul, Singgung Susi?Edhy Prabowo memegang lobster yang dihasilkan dari tambak di Teluk Jukung - Lombok Timur, NTB. Instagram.com/edhy.prabowo

Meski demikian, ia tak mengaku tidak bermaksud menyalahkan siapa pun. Dia mengaku pembahasan itu hanya untuk mengungkapkan soal beban kerja ketika menjadi menteri tidak ringan. 

Ada sejumlah tugas yang harus dilakukan ketika menjadi Menteri Kelautan dan Perikanan. Ia menyebut dirinya harus membangun komunikasi dengan nelayan, pembudi daya ikan, petambak, dan seluruh stakeholder perikanan. Lalu, ia juga harus membangun sektor perikanan budi daya. 

"Kemudian saya harus merapihkan organisasi internal saya yang 151 orang kosong dari eselon 1-4," jelasnya.

Baca Juga: Saksi: Ada 17 Sepeda yang Dipindahkan ke Rumah Mertua Edhy Prabowo

3. Edhy Prabowo didakwa terima suap Rp24,6 miliar dan 77 ribu dolar AS

Edhy Prabowo Sebut Kerja Pimpinan Sebelumnya Amburadul, Singgung Susi?Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (3/2/2021) (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Edhy Prabowo didakwa menerima suap senilai Rp24,6 miliar dan 77 ribu dolar Amerika Serikat. Uang tersebut didapatkannya melalui Amiril Mukminin, Ainul Faqih, Andreau Misanta Pribadi, Suharjito, dan Siswadhi Pranoto Loe. 

Ainul adalah Staf Istri Edhy, Iis Rosita Dewi. Lalu, Andreau merupakan Staf Khusus Edhy, dan Amiril merupakan Sekretaris Pribadi mantan politikus Partai Gerindra itu. Suharjito adalah Direktur Utama PT DPPP dan Siswadhi Pranoto Loe adalah Komisaris PT Perishable Logistics Indonesia (PLI) dan pemilik PT Aero Citra Kargo (ACK) yang didakwa memberi suap. 

Dalam dakwaannya, Jaksa mengatakan pemberian suap itu agar perusahaan milik Suharjito dimuluskan untuk melakukan izin pengelolaan dan budi daya lobster dan ekspor benur dengan mengeluarkan kebijakan untuk mencabut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor: 56/PERMEN-KP/2016 tanggal 23 Desember 2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp) dan Rajungan (Portunus spp) dari Wilayah Negara Republik Indonesia.  

"Patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya," ujar Jaksa. 

Setelah Edhy menerima uang dari para pengekspor benur tersebut, selanjutnya uang digunakan untuk membeli tanah, membayar sewa apartemen, membeli mobil, jam tangan, sepeda, merenovasi rumah, pembayaran bisnis buah-buahan, pembelian barang di Amerika Serikat serta memberikan uang ke berbagai pihak seperti sekretaris pribadi, staf ahli, penyanyi dangdut, pesilat, dan pihak lainnya. 

Ia didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. 

Pasal itu mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya. Ia pun terancam penjara minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup dan denda minimal Rp200 juta maksimal Rp1 miliar.

Baca Juga: Edhy Prabowo Disebut Dikirimi 26 Botol Wine Seharga Rp99,4 Juta

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya