Edward Hutahaean Disebut Minta 2 Juta Dolar AS Tutupi Kasus BTS

Jakarta, IDN Times - Sosok bernama Edward Hutahaean disebut meminta uang senilai 2 juta dolar Amerika Serikat (AS) kepada Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak. Galumbang mengatakan, uang itu disebut untuk menutupi kasus korupsi proyek menara BTS BAKTI Kominfo.
"Dia (Edward) minta uang, seperti kesaksian kemarin yang saya sampaikan, minta uang di depan 2 (2 juta dolar AS)," kata Galumbang dalam kesaksiannya di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Selasa (3/10/2023).
Baca Juga: Menpora Dito Ariotedjo akan Jadi Saksi di Sidang BTS 4G BAKTI Kominfo
1. Pertemuan berlangsung di Amerika Serikat
Galumbang mengatakan, ia bertemu dengan Edward ketika mantan Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif melakukan perjalanan dinas ke Amerika Serikat. Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan disebut ikut dalam perjalanan tersebut.
Dalam pertemuan itu, Edward meminta Galumbang menyiapkan 2 juta dolar AS. Permintaan itu langsung disampaikan kepafa Irwan.
"Saya sampaikan ke Pak Irwan, ‘Ada uang 2 gak?" ujar Galumbang.
"Terus saya tanya Pak Irwan ada uang berapa saya antar ke Pak Edward," imbuhnya.
Baca Juga: Ada Aliran Rp60 M di Kasus BTS Kominfo untuk Pendampingan Hukum
2. Enam dari 11 orang dalam kasus ini sudah jalani sidang
Diketahui, enam dari 11 orang dalam kasus ini telah menjadi terdakwa dan disidang. Mereka adalah Menkominfo nonaktif, Johnny G Plate; Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto.
Lalu, Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Account Director PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; dan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak.
Baca Juga: Nama Staf Ahli DPR Muncul di Sidang BTS Kominfo soal Dana Rp70 M
3. Para terdakwa didakwa rugikan negara Rp8 triliun
Para terdakwa didakwa merugikan keuangan negara lebih dari Rp8 triliun terkait kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022.
Mereka didakwa melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan PemberantasanTindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca Juga: Kominfo Bakal Resmikan Pembentukan Satgas Pembangunan BTS 4G