Eks Bawahan Juliari, Matheus Joko Dituntut 8 Tahun Bui di Kasus Bansos

Mateus Joko juga didenda Rp400 juta dan ganti rugi Rp1,56 M

Jakarta, IDN Times - Eks bawahan mantan Menteri Sosial, Juliari Batubara, Matheus Joko Santoso dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp400 juta dalam perkara korupsi bantuan sosial sembako COVID-19 di Jabodetabek pada tahun 2020. Selain itu, ia juga harus membayar denda Rp1,56 miliar yang harus dibayar ketika putusan sudah berkekuatan hukum tetap.

"Jika tidak diganti maka harta bendanya disita untuk dilelang. Jika tak cukup (maka) diganti kurungan penjara setahun," ujar Jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (13/8/2021).

1. Sejumlah hal yang membuat jaksa menuntut Matheus Joko Santoso

Eks Bawahan Juliari, Matheus Joko Dituntut 8 Tahun Bui di Kasus BansosPejabat Pembuat Komitmen di Kementerian Sosial Matheus Joko Santoso (kanan) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020) (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Dalam menimbang keringanan tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai Matheus belum pernah dihukum, mengakui terus terang perbuatannya, menyesali perbuatannya, dan mendapat status justice collaborator.
Sementara, ada sejumlah hal yang juga memperberat pertimbangan JPU dalam menuntut mantan Pejabat Pembuat Komitmen di Kementerian Sosial itu.

"Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah mewujudkan pemerintahan yang bersih dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Perbuatan terdakwa dilakukan saat pandemi COVID-19," ujar jaksa.

Baca Juga: Mau Akhiri Penderitaan, Juliari Harap Divonis Bebas dalam Kasus Bansos

2. Permohonan justice collaborator Matheus dikabulkan

Eks Bawahan Juliari, Matheus Joko Dituntut 8 Tahun Bui di Kasus BansosPejabat Pembuat Komitmen di Kementerian Sosial Matheus Joko Santoso (kanan) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020) (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Dalam sidang ini, Jaksa KPK juga mengabulkan permohonan terdakwa untuk menjadi justice collaborator karena sudah memenuhi kriteria. Ada empat hal yang membuat permohonan Matheus dikabulkan, yakni:

  1. Kedudukan terdakwa selaku PPK dalam pengadaan bansos COVID-19 yang bersama-sama Adi Wahyono menerima perintah dari Juliari Batubara untuk mengumpulkan uang fee RP10 ribu per paket dari penyedia bansos. Terdakwa yang bertugas mengumpulkan fee, sehingga terdakwa bukan pelaku utama tapi kepanjangan tangan dari Juliari
  2. Terdakwa sejak tahap penyidikan sampai pemeriksaan secara konsisten mengakui perbuatannya.
  3. Terdakwa telah memberikan keterangan sebagai saksi untuk terdakwa Harry van Sidabukke, Ardian Iskandar, dan Juliari Batubara, Di mana keterangan terdakwa signifikan karena mengungkap ada peran lebih besar yaitu Juliari Batubara.

3. Matheus, Adi Wahyono, dan Juliari didakwa mengutip biaya bansos Rp10 ribu per paket

Eks Bawahan Juliari, Matheus Joko Dituntut 8 Tahun Bui di Kasus BansosEks Mensos Juliari P Batubara salurkan bansos di Natuna (Dok. Kemensos)

Matheus Joko Santoso bersama Kuasa Pengguna Anggaran Kementerian Sosial Adi Wahyono didakwa memungut komitmen fee dari vendor penyedia bansos. Uang itu berasal dari potongan fee bansos Rp10 ribu per paket dengan jumlah mencapai Rp32,48 miliar yag diduga berkaitan dengan penunjukkan PT Pertani, PT Mandala Hamonangan Sude, dan PT Tigapilar Agro Utama.

Dari total tersebut, sebanyak Rp1,28 yang diterima Juliari, Adi, dan Matheus berasal dari konsultan hukum. Kemudian, sebanyak Rp1,95 miliar berasal dari Presiden Direktur PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar dan Rp29 miliar berasal dari pengusaha penyedia barang lainnya.

Baca Juga: Juliari Bantah Perintahkan Anak Buah Kutip Biaya Vendor Bansos COVID

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya