Eks Bupati HSU Abdul Wahid Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang

Hasil korupsi berubah bentuk jadi aset bernilai ekonomis

Jakarta, IDN Times - Selain tersangka korupsi, kini Eks Bupati Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) Abdul Wahid (AW) juga menyandang status sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penetapan ini diumumkan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menemukan bukti yang cukup.

"Diduga ada beberapa penerimaan tersangka AW yang dengan sengaja disamarkan dan diubah bentuknya serta dialihkan kepada pihak lain. Dari temuan bukti ini, KPK kembali menetapkan tersangka AW sebagai Tersangka dalam dugaan perkara TPPU," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri, Selasa (28/12/2021).

Baca Juga: KPK Duga Bupati Abdul Wahid Beli Mobil Pakai Duit Korupsi

1. Hasil korupsi berubah bentuk jadi aset bernilai

Eks Bupati HSU Abdul Wahid Jadi Tersangka Kasus Pencucian UangPlt Jubir Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri (Dok. Humas KPK)

Ali menjelaskan, penetapan AW sebagai tersangka TPPU karena diduga ada perubahan bentuk dari hasil tindak pidana korupsi. Perubahan bentuk itu berupa aset bernilai ekonomis.

"Diduga ada bukti permulaan yang cukup terjadi perubahan bentuk dari hasil tindak pidana korupsi kepada aset-aset bernilai ekonomis seperti properti, kendaraan dan menempatkan uang dalam rekening bank," ujarnya.

Baca Juga: ICW: Dulu Pelemahan KPK dari Luar, Kini dari Pimpinan Sendiri

2. Ada sejumlah pihak ingin mengambil aset secara sepihak

Eks Bupati HSU Abdul Wahid Jadi Tersangka Kasus Pencucian UangIlustrasi korupsi (IDN Times/Mardya Shakti)

KPK mendapat informasi bahwa ada sejumlah pihak yang sengaja ingin mengambil alih sepihak aset yang diduga milik Abdul Wahid. KPK mengingatkan agartak ada yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan penyidikan karena diatur oleh Undang-Undang.

Pasal 21 UU Tipikor berbunyi “Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp600 juta"

3. Abdul Wahid sudah jadi tersangka korupsi sejak 18 November

Eks Bupati HSU Abdul Wahid Jadi Tersangka Kasus Pencucian UangBupati Kabupaten Hulu Sungai Utara, Abdul Wahid. (Antaranews Kalsel/Diskominfo HSU/Eddy A)

Sebelumnya, Abdul Wahid telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi pada Kamis, 18 November 2021. KPK menduga Abdul Wahid menerima suap senilai Rp18,9 miliar. Sebanyak Rp500 juta ia terima dari Marhaini selaku Direktur CV Hanamas dan Fachriadi selaku Direktur CV Kalpataru melalui Maliki selaku Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR Kabupaten HSU.

Abdul Wahid diduga juga menerima biaya komitmen dari bebrapa proyek di Dinas PUPRP Kabupaten HSU. RInciannya yakni RP4,6 miliar pada 2019, Rp12 miliar pada 2020, dan Rp1,8 miliar pada 2021.

Penetapan Abdul Wahid sebagai tersangka merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 15 September 2021. Saat itu KPK menetapkan tiga tersangka yakni Maliki selaku Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR Kabupaten HSU, Marhaini selaku Direktur CV Hanamas, dan Fachriadi selaku Direktur CV Kalpataru.

Atas perbuatannya, Tersangka AW disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Pasal 64 KUHP Jo. Pasal 65 KUHP.

Baca Juga: Demokrat: KPK Tak Berani Usut Kasus Korupsi yang Dekat Kekuasaan

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya