Eks Bupati Kuansing Diperiksa KPK Lagi, Kali Ini Kasus BPN Riau

Andi Putra diperiksa terkait aliran uang

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Bupati Kuantan Singingi, Andi Putra. Kali ini ia diperiksa terkait dugaan suap pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) di BPN Riau.

"Tim Penyidik telah selesai memeriksa saksi bertempat di Lapas Pekanbaru," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (25/11/2022).

1. Andi Putra diperiksa terkait aliran uang

Eks Bupati Kuansing Diperiksa KPK Lagi, Kali Ini Kasus BPN RiauBupati Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Andi Putra diperiksa KPK hari ini. Ia diperiksa terkait soal aliran uang dalam proses pengurusan Hak Guna Usaha (HGU).

"Saksi bersedia memberikan keterangan dan didalami pengetahuaannya antara lain terkait dengan dugaan aliran uang dalam proses pengurusan HGU di Kabupaten Kuantan Singingi," ujar Ali Fikri.

Baca Juga: KPK Periksa Utut Adianto soal Dugaan Permintaan Loloskan Maba Unila

2. KPK sudah tetapkan tiga tersangka, termasuk Kepala BPN Riau

Eks Bupati Kuansing Diperiksa KPK Lagi, Kali Ini Kasus BPN RiauKPK menahan pemegang saham PT Adimulia Agrolestari, Frank Wijaya dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan HGU di BPN Riau. (IDN Times/Aryodamar)

KPK dalam kasus ini telah menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah Pemegang Saham PT Adimulia Agrolestari, Frank Wijaya, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau M Syahrir, dan General Manager PT Adimulia Agrolestari, Sudarso.

Sudarso sudah lebih dulu berada di Lapas Sukamiskin Bandung untuk perkara lain. Sementara, Kepala BPN Riau M Syahrir belum ditahan.

"KPK memerintahkan kepada Saudara MS untuk memenuhi panggilan Tim Penyidik dan Tim Penyidik akan melakukan penjadwalan pemanggilan dan mengimbau agar yang bersangkutan kooperatif hadir," ujar Ketua KPK Firli Bahuri saat itu.

3. Kepala BPN Riau disebut minta Rp1,2 miliar ke Frank Wijaya

Eks Bupati Kuansing Diperiksa KPK Lagi, Kali Ini Kasus BPN RiauKPK menahan pemegang saham PT Adimulia Agrolestari, Frank Wijaya dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan HGU di BPN Riau. (IDN Times/Aryodamar)

Firli menjelaskan, Frank diduga menyetujui permintaan uang senilai 120 ribu dolar Singapura atau setara Rp1,2 miliar. Uang itu diminta oleh Kepala BPN Riau M Syahrir kepada General Manager PT Adimulia Agrolestari, Sudarso.

"Setelah menerima uang tersebut, M Syahrir kemudian memimpin ekspose permohonan perpanjangan HGU PT AA dan menyatakan usulan perpanjagan dimaksud bisa ditindalanjuti," ujarnya.

Baca Juga: KPK Ungkap Modus Suap untuk Percepat Izin Hak Guna Usaha di BPN Riau

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya