Eks Direktur Keuangan PT Jasindo Didakwa Rugikan Negara Rp7,58 M  

Kasus bermula pada 2011

Jakarta, IDN Times - Mantan Direktur Keuangan dan Investasi PT Asuransi Jasa Indonesia (PT Jasindo), Solihah, didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar 766.955 dolar AS atau setara Rp7.584.102.194. Solihah didakwa korupsi terkait pembayaran korupsi kegiatan agen asuransi fiktif dan memperkaya diri sendiri atau orang lain.

"Terdakwa merekayasa kegiatan agen dan melakukan pembayaran komisi terhadap kegiatan agen asuransi fiktif atas nama Supomo Hidjazie pada PT Asuransi Jasindo dalam penutupan asuransi aset dan kontruksi BP Migas-KKKS," ujar Jaksa dalam membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (11/10/2021).

Baca Juga: 2 Tersangka Kasus Korupsi Jasindo Segera Disidangkan di PN Jakpus

1. Terdakwa disebut memperkaya diri sendiri dan orang lain

Eks Direktur Keuangan PT Jasindo Didakwa Rugikan Negara Rp7,58 M  Ilustrasi korupsi (IDN Times/Mardya Shakti)

Jaksa menyebut Solihah telah memperkaya diri sendiri hingga 198.340 dolar AS. Kemudian, ia juga memperkaya Budi Tjahjono sebesar 462.795 dolar AS dan Supomo Hidjazie senilai 136 ribu dolar AS.

"Merugikan keuangan negara sebesar 766.955 dolar AS atau setara dengan Rp7.584.102.194 atau setidak-tidaknya sejumlah itu," ujar Jaksa.

Baca Juga: KPK Tahan Eks Direktur Keuangan dan Investasi PT Asuransi Jasindo

2. Kasus bermula pada 2011

Eks Direktur Keuangan PT Jasindo Didakwa Rugikan Negara Rp7,58 M  Ilustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Mengutip ANTARA, kasus ini bermula ketika Kepala Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) Raden Priyono dan Dirut PT Asuransi Jasindo bertemu pada 2011. Pertemuan itu bertujuan agar Jasindo menjadi pemimpin konsorsium asuransi minyak dan gas di BP Migas.

Budi Tjahjono mendapat informasi akan terjadi perubahan "Renewal For Proposal" (RFP) dalam pengadaan penutupan asuransi aset dan konstruksi pada BP Migas-KKKS tahun 2012 - 2014, yang akan membahayakan posisi PT Asuransi Jasindo sebagai pemimpin konsorsium.

Budi tjahjono mengadakan rapat direksi untuk menyepakati pemberian "fee" kepada BP Migas dan biaya lain yang diperlukan dalam rangka pengurusan PT Asuransi Jasindo tetap menjadi leader konsorsium. Mekanisme pengeluaran uang disepakati melalui pembayaran uang komisi kepada agen Asuransi PT Asuransi Jasindo.

Rapat itu menyepakati Supomo Hidjazie yang ditunjuk menggantikan Ki Agus Emil Fahmy Cornain/KM IMan Tauhid Khad sebagai agen fiktif periode sebelumnya. Supomo Hidjazie ditunjuk sebagai agen asuransi kerugian proyek minyak dan gas pada 18 Juli 2008. Pada 21 Februari 2012, BPMIGAS menunjuk PT Asuransi Jasindo sebagai leader konsorsium.

"Terdakwa ditugaskan untuk mengumpulkan kembali uang komisi agen yang telah dibayarkan oleh PT Asuransi Jasindo kepada agen asuransi (Supomo Hidjazie) untuk selanjutnya dipergunakan untuk memberikan fee kepada BP Migas dan keperluan operasional lain sesuai perintah Budi Tjahjono," kata jaksa.

Untuk membayar komisi agen Supomo Hidjazie, Budi Tjahjono memerintahkan kepada Kepala Kantor Cabang PT Asuransi Jasindo Jakarta Gatot Subroto agar menyiapkan semua dokumen kelengkapan pencairan, sehingga Supomo tinggal menandatangani saja.

Pembayaran dilakukan secara bertahap, yaitu pada 2 April 2012 ditransfer sebesar 126,811.26 dolar AS, pada 9 Agustus 2012 ditransfer 422,828.99 dolar AS, pada 20 Maret 2013 ditransfer 111,632.91 dolar AS.

Setelah uang komisi masuk, Sholihah lalu menghubungi Supomo untuk menyerahkan kembali uang agen tersebut ke Sholihal sehingga seluruhnya 661,136.20 dolar AS sedangkan sisanya sebesar 136,96 dolar AS masih di rekening Supomo.

Dari jumlah yang dikembalikan ke Sholihah, sebesar 70 persen yaitu 462.795,34 dolar AS diserahkan ke Budi Tjahjono sedangkan sisanya 30 persen, yaitu 198.340,86 dolar AS tetap dikuasai Sholihah.

3. Sholihah terancam hingga 20 tahun penjara

Eks Direktur Keuangan PT Jasindo Didakwa Rugikan Negara Rp7,58 M  Ilustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Sholihah didakwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU jo pasal 18 No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.

Baca Juga: [BREAKING] Begini Modus Dugaan Korupsi yang Libatkan Eks Direktur PT Jasindo

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya