Eks Dirjen Kemendagri Ardian Diperiksa soal Dugaan Suap Dana PEN

Ardian sudah dicegah ke luar negeri

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa eks Dirjen Bina Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri, Ardian Noervianto, terkait kasus dugaan suap Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Kabupaten Kolaka Timur. Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan.

"Yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain mengenai adanya dugaan aliran sejumlah dana dalam pengurusan dana PEN untuk beberapa pihak yang terkait dengan perkara ini, dan dikonfirmasi lebih jauh mengenai proses pengajuan dana PEN untuk wilayah Kabupaten Kolaka Timur," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri, Kamis (20/1/2022).

Baca Juga: KPK Periksa Eks Dirjen Kemendagri Soal Kasus Bupati Kolaka Timur 

1. Ardian irit bicara usai diperiksa

Eks Dirjen Kemendagri Ardian Diperiksa soal Dugaan Suap Dana PENMantan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Ardian Noervianto (ANTARA/HO)

Ardian diperiksa pada Rabu, 19 Januari 2022. Eks bawahan Menteri Tito Karnavian ini irit bicara usai diperiksa penyidik KPK.

"Iya (ditanya) soal dana PEN. Soal prosedur saja," kata Ardian saat keluar dari gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu.

2. Ardian sudah dicegah ke luar negeri

Eks Dirjen Kemendagri Ardian Diperiksa soal Dugaan Suap Dana PENMantan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Ardian Noervianto (ANTARA/HO)

Diketahui, KPK sedang mengembangkan perkara kasus Bupati Kolaka Timur Andi Merya. Ardian Noervianto diduga menjadi tersangka kasus ini dan sudah dilakukan pencegahan ke luar negeri.

"Ya, (yang bersangkutan) itu ada pencegahan kan, kita cegah itu," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

Baca Juga: KPK Periksa Pejabat BNPB soal Dugaan Korupsi Bupati Kolaka Timur

3. Bupati Andi Merya kena OTT KPK

Eks Dirjen Kemendagri Ardian Diperiksa soal Dugaan Suap Dana PENKonpers OTT Bupati Kolaka Timur pada Rabu (22/9/2021). (dok. KPK)

Andi Merya terjaring OTT KPK pada Selasa, 21 September 2021. Ketika ditangkap, KPK turut menahan lima orang lainnya dan menyita uang senilai Rp225 juta.

Andi, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kolaka Timur Anzarullah, beserta empat orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap infrastruktur dari dana hibah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya