Eks Dirut Pertamina Berpotensi Dicegah Lagi ke Luar Negeri oleh KPK
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Masa Penahanan eks Direktur Utama PT Pertamina, Karen Agustiawan, akan berakhir pada Kamis, 8 Desember 2022. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menutup peluang menambah waktu pencegahan Karen ke Luar Negeri.
"Akan saya cek lagi, apakah kalau (penyidikan) memang masih lama tentunya kami akan perpanjang (pencegahan) lagi," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto seperti dikutip dari YouTube KPK, Selasa (6/12/2022).
1. KPK targetkan tersangka kasus LNG Pertamina ditahan akhir 2022
KPK memastikan penyidikan kasus ini terus berjalan. Bahkan KPK, menargetkan penahanan para tersangka sebelum 2022 berakahir.
"Kami hanya mengukur waktu, pada saatnya tersangka pasti akan dilakukan upaya paksa, mudah-mudahan dalam wktu sebelum tahun ini berakhir," ujar Karyoto.
Baca Juga: KPK Cegah Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan ke Luar Negeri, Kenapa?
2. Empat orang sudah dicegah ke luar negeri, termasuk eks Dirut Pertamina
Editor’s picks
Seperti diketahui, KPK telah mencegah empat orang ke luar negeri dalam kasus ini. Salah satunya adalah mantan Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan.
Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan bahwa pencegahan ini dilakukan demi kepentingan penyidikan dugaan korupsi. Pencegahan ini berlaku hingga 8 Desember 2022.
3. Kasus ini disebut merugikan negara Rp2 triliun
KPK sejauh ini telah menemukan sejumlah bukti terkait berupa dokumen. Hingga saat ini pengumpulan bukti dan keterangan masih dilakukan KPK
"Pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik terus dilakukan dengan mengagendakan pemanggilan saksi-saksi untuk membuat terang dugaan korupsi dimaksud," ujarnya Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri.
Kasus ini awalnya diusut Kejaksaan Agung. Namun, KPK melakukan koordinasi untuk mengambil alih yang diduga merugikan negara Rp 2 triliun ini.
Baca Juga: KPK Tunggu Yudo Jadi Panglima TNI untuk Seret Eks KSAU ke Pengadilan