Eks Dirut Pertamina dan PLN akan Diperiksa KPK, Ada Apa?
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Direktur Utama PT Pertamina, Dwi Soetjipto, dan eks Direktur Utama PT PLN, Nur Pamudji pada Kamis (30/6/2022). Tim Penyidik KPK akan memeriksa keduanya sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina pada 2011-2021.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (30/6/2022).
Baca Juga: KPK Usut Proses Awal Pengadaan Pengadaan Gas Alam LNG Pertamina
1. KPK panggil eks Dewan Komisaris Pertamina
KPK selain itu juga memanggil Dosen IPB Anny Ratnawati, dan mantan Dewan Komisaris PT Pertamina Evita Herawati Legowo pada hari yang sama. Keterangan mereka semua dibutuhkan untuk mendalami dugaan korupsi yang dilakukan para tersangka dalam kasus ini.
Baca Juga: Disentil Jokowi soal Subsidi dan Efisiensi, Pertamina Jawab Begini
2. KPK sudah tetapkan tersangka tapi belum diumumkan
Editor’s picks
Diketahui, dugaan korupsi pembelian LNG PT Pertamina sudah diusut Kejaksaan Agung. Kasus ini diduga merugikan negara sekitar Rp2 triliun.
KPK sudah menetapkan tersangka dalam kasus ini, namun belum diumumkan pada publik. Hingga saat ini KPK masih terus mengumpulkan bukti terkait perkara.
Baca Juga: Sentil PLN dan Pertamina, Jokowi: Kelihatan Banget cuma Ngarep Subsidi
3. KPK masih kumpulkan bukti terkait dugaan korupsi LNG Pertamina
KPK sejauh ini telah menemukan sejumlah bukti terkait berupa dokumen. Hingga saat ini pengumpulan bukti dan keterangan masih dilakukan KPK
"Pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik terus dilakukan dengan mengagendakan pemanggilan saksi-saksi untuk membuat terang dugaan korupsi dimaksud," ujarnya.