Eks Dirut PT Pelindo II RJ Lino Didakwa Rugikan Negara 1,9 Juta Dolar

RJ Lino ditahan Maret 2021 setelah 5 tahun jadi tersangka

Jakarta, IDN Times - Mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino (RJ Lino) didakwa telah merugikan negara 1,9 juta dolar Amerika Serikat. Ia didakwa memperkaya diri sendiri dan perusahaan Wuxi Hua Dong Heavy Machinery Science and Technology Group (HDHM) Tiongkok.

"Melakukan perbuatan memperkaya diri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya Wuxi Hua Dong Heavy Machinery Science and Technology Group Co. Ltd. (HDHM) China seluruhnya sebesar USD1.997.740,23," ujar Jaksa Penuntut Umum KPK di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (9/8/2021).

Baca Juga: Tersangka Korupsi RJ Lino Ajukan Praperadilan ke PN Jakarta Selatan

1. RJ Lino didakwa mengintervensi pengadaan tiga unit QCC

Eks Dirut PT Pelindo II RJ Lino Didakwa Rugikan Negara 1,9 Juta DolarRJ Lino (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

RJ Lino disebut mengintervensi pengadaan tiga unit Quayside Container Crane (QCC) bersama Direktur Operasi dan Teknik PT Pelindo II Ferialdy Norlan, dan Chairman HDHM Weng Yaogen pada 21 Oktober 2011. Menurut jaksa, hal itu menyalahgunakan wewenangnya sebagai pejabat BUMN.

"(RJ Lino) menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan selaku Direktur Utama PT Pelindo II, dimana dalam jabatannya tersebut terdakwa sesuai Pasal 5 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, " kata jaksa.

2. RJ Lino didakwa melanggar sejumlah aturan

Eks Dirut PT Pelindo II RJ Lino Didakwa Rugikan Negara 1,9 Juta DolarRJ Lino (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Jaksa mengatakan, tindakan RJ Lino melanggar Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-05/MBU/2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa BUMN, dan Surat Keputusan Direksi Nomor HK.56/5/10/PI.II-09 pada 9 September 2009 tentang Ketentuan Pokok dan Tatacara Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan PT Pelindo II.

Atas perbuatannya, RJ Lino diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

3. RJ Lino ditahan pada Maret 2021 setelah 5 tahun jadi tersangka

Eks Dirut PT Pelindo II RJ Lino Didakwa Rugikan Negara 1,9 Juta DolarRJ Lino (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

KPK telah menahan RJ Lino sejak Jumat, 26 Maret 2021, setelah lima tahun menjadi tersangka. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, lamanya penyidikan kasus ini karena terkendala penghitungan kerugian keuangan negara.

Di satu sisi, kata Alexander, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menuntut tetap ada dokumen atau data yang dibutuhkan dalam penghitungan kerugian negara.

"Di sisi lain, penyidik kesulitan mendapatkan harga QCC atau setidaknya harga pembanding, misalnya HDHM menjual ke negara lain itu bisa dibandingkan, sehingga itu bisa menjadi dasar perhitungan negara," ujarnya.

Menurut dia, KPK tetap meminta BPK menghitung kerugian negara dan hasilnya disampaikan bahwa BPK mendapatkan penghitungan kerugian negara dalam hal pemeliharaan QCC.

"Sedangkan alatnya sendiri penghitungan kerugian negara, BPK tidak bisa melakukan penghitungan karena ketiadaan dokumen atau data pembanding," katanya.

Baca Juga: [BREAKING] KPK Tahan Mantan Dirut PT Pelindo II RJ Lino

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya