Eks Gubernur Jambi Zumi Zola Dicecar KPK soal Uang untuk Anggota DPRD

KPK belum umumkan tersangka baru dari kasus ini

¹ - Eks Gubernur Jambi Zumi Zola kembali dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap pembahasan RAPBD Provinsi Jambi TA 2017 dan 2018. Residivis kasus korupsi ini diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK RI, Setiabudi, Jakarta Selatan," ujar Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Rabu (28/9/2022).

1. Zumi Zola diperiksa soal penyiapan uang untuk anggota DPRD

Eks Gubernur Jambi Zumi Zola Dicecar KPK soal Uang untuk Anggota DPRDMantan Gubernur Jambi, Zumi Zola, usai diperiksa KPK pada 2018 lalu (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Ali mengatakan, Zumi Zola telah memenuhi panggilan KPK. Zumi diperiksa soal uang yang diberikan pada sejumlah mantan Anggota DPRD saat itu.

"Saksi hadir didalami pengetahuan saksi mengenai adanya perintah terkait penyiapan uang yang diberikan kepada para anggota DPRD Jambi untuk pengesahan anggaran APBD Jambi saat itu," ujarnya.

Baca Juga: Eks Gubernur Jambi Zumi Zola Dipanggil KPK Lagi, Ada Apa?

2. KPK belum umumkan tersangka baru dari kasus ini

Eks Gubernur Jambi Zumi Zola Dicecar KPK soal Uang untuk Anggota DPRDJuru Bicara KPK, Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

Seperti diketahui, KPK mengembangkan kasus dugaan korupsi yang sempat menjerat Zumi Zola ini. Meski sudah naik ke tahap penyidikan, KPK masih belum menyampaikan rincian kasus beserta pihak-pihak yang diduga terlibat.

Ali menyampaikan KPK akan segera menyampaikan informasi mengenai hal-hal tersebut setelah penyidikan yang dilakukan dirasa cukup.

"Segera kami akan sampaikan setelah proses penyidikan telah cukup. Perkembangan dari proses penyidikan ini akan tetap kami sampaikan sebagai salah satu bentuk pengawasan publik dalam upaya penindakan yang KPK lakukan," ujar Ali pada Selasa, 20 September 2022.

 

3. KPK sebut pengembangan kasus Zumi Zola merupakan komitmen KPK

Eks Gubernur Jambi Zumi Zola Dicecar KPK soal Uang untuk Anggota DPRDJuru Bicara KPK, Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

Ali menambahkan, pengembangan penyidikan kasus ini merupakan salah satu komitmen KPK untuk mengajukan pihak-pihak yang diduga terlibat dapat bertanggung jawab atas perbuatan pidananya kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Perkara ini juga menjadi salah satu komitmen KPK untuk mengajukan pihak-pihak yang diduga turut bertanggung jawab atas terjadinya perbuatan pidana ke Pengadilan Tipikor," kata Ali.

Baca Juga: Suryadharma Ali, Patrialis Akbar, Zumi Zola Bebas Bersyarat Hari Ini

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya