Eks Gubernur Jambi Zumi Zola Dicecar KPK soal Uang untuk Anggota DPRD
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
¹ - Eks Gubernur Jambi Zumi Zola kembali dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap pembahasan RAPBD Provinsi Jambi TA 2017 dan 2018. Residivis kasus korupsi ini diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK RI, Setiabudi, Jakarta Selatan," ujar Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Rabu (28/9/2022).
1. Zumi Zola diperiksa soal penyiapan uang untuk anggota DPRD
Ali mengatakan, Zumi Zola telah memenuhi panggilan KPK. Zumi diperiksa soal uang yang diberikan pada sejumlah mantan Anggota DPRD saat itu.
"Saksi hadir didalami pengetahuan saksi mengenai adanya perintah terkait penyiapan uang yang diberikan kepada para anggota DPRD Jambi untuk pengesahan anggaran APBD Jambi saat itu," ujarnya.
Baca Juga: Eks Gubernur Jambi Zumi Zola Dipanggil KPK Lagi, Ada Apa?
2. KPK belum umumkan tersangka baru dari kasus ini
Editor’s picks
Seperti diketahui, KPK mengembangkan kasus dugaan korupsi yang sempat menjerat Zumi Zola ini. Meski sudah naik ke tahap penyidikan, KPK masih belum menyampaikan rincian kasus beserta pihak-pihak yang diduga terlibat.
Ali menyampaikan KPK akan segera menyampaikan informasi mengenai hal-hal tersebut setelah penyidikan yang dilakukan dirasa cukup.
"Segera kami akan sampaikan setelah proses penyidikan telah cukup. Perkembangan dari proses penyidikan ini akan tetap kami sampaikan sebagai salah satu bentuk pengawasan publik dalam upaya penindakan yang KPK lakukan," ujar Ali pada Selasa, 20 September 2022.
3. KPK sebut pengembangan kasus Zumi Zola merupakan komitmen KPK
Ali menambahkan, pengembangan penyidikan kasus ini merupakan salah satu komitmen KPK untuk mengajukan pihak-pihak yang diduga terlibat dapat bertanggung jawab atas perbuatan pidananya kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Perkara ini juga menjadi salah satu komitmen KPK untuk mengajukan pihak-pihak yang diduga turut bertanggung jawab atas terjadinya perbuatan pidana ke Pengadilan Tipikor," kata Ali.
Baca Juga: Suryadharma Ali, Patrialis Akbar, Zumi Zola Bebas Bersyarat Hari Ini