Eks Gubernur Jambi Zumi Zola Dipanggil KPK Lagi, Ada Apa?

Zumi Zola diperiksa di KPK

Jakarta, IDN Times - Mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola, kembali dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia dipanggil terkait kasus korupsi pembahasan rancangan APBD Jambi 2017 dan 2018 yang sempat menjeratnya.

"Hari ini pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi terkait suap pembahasan RAPBD Provinsi Jambi TA 2017 dan 2018," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (27/9/2022).

1. Zumi Zola diperiksa di KPK

Eks Gubernur Jambi Zumi Zola Dipanggil KPK Lagi, Ada Apa?Terdakwa Gubernur non aktif Zumi Zola. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak)

Ali mengatakan, Tim Penyidik memeriksa Zumi Zola sebagai saksi. Namun, KPK belum menyebutkan materi pemeriksaannya.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan," ujar Ali.

Baca Juga: Suryadharma Ali, Patrialis Akbar, Zumi Zola Bebas Bersyarat Hari Ini

2. KPK belum umumkan penetapan tersangka baru dalam kasus ini

Eks Gubernur Jambi Zumi Zola Dipanggil KPK Lagi, Ada Apa?Juru Bicara KPK, Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

Seperti diketahui, KPK mengembangkan kasus dugaan korupsi yang sempat menjerat Zumi Zola ini. Meski sudah naik ke tahap penyidikan, KPK masih belum menyampaikan rincian kasus beserta pihak-pihak yang diduga terlibat.

Ali mengatakan, KPK akan segera menyampaikan informasi mengenai hal-hal tersebut setelah penyidikan yang dilakukan dirasa cukup.

"Segera kami akan sampaikan setelah proses penyidikan telah cukup. Perkembangan dari proses penyidikan ini akan tetap kami sampaikan sebagai salah satu bentuk pengawasan publik dalam upaya penindakan yang KPK lakukan," ujar Ali pada Selasa, 20 September 2022.

3. KPK sebut pengembangan kasus Zumi Zola bentuk komitmen pemberantasan korupsi

Eks Gubernur Jambi Zumi Zola Dipanggil KPK Lagi, Ada Apa?Juru Bicara KPK, Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

Ali menambahkan, pengembangan penyidikan kasus ini merupakan salah satu komitmen KPK untuk mengajukan pihak-pihak yang diduga terlibat dapat bertanggung jawab atas perbuatan pidananya kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Perkara ini juga menjadi salah satu komitmen KPK untuk mengajukan pihak-pihak yang diduga turut bertanggung jawab atas terjadinya perbuatan pidana ke Pengadilan Tipikor," kata Ali.

Baca Juga: KPK Jamin Lukas Enembe Tidak Akan Terlantar Meski Ditahan KPK

Topik:

  • Vanny El Rahman

Berita Terkini Lainnya