Eks Kepala Bea Cukai Akan Didakwa Korupsi dan Cuci Uang Rp37,7 M

Eko viral karena flexing kekayaan di medsos

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan surat dakwaan dan berkas perkara mantan Kepala Bea Cukai Eko Darmanto ke PN Surabaya, Jawa Timur. Ia akan didakwa menerima gratifikasi dan melakukan pencucian uang senilai Rp37,7 miliar.

"Tim Jaksa mendakwa dalam satu surat dakwaan untuk penerimaan gratifikasi dan TPPU terakumulasi senilai Rp37,7 miliar," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, dikutip pada Selasa (7/5/2024).

1. Eko Darmanto beli gedung di Depok

Eks Kepala Bea Cukai Akan Didakwa Korupsi dan Cuci Uang Rp37,7 MMantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto (IDN Times/Aryodamar)

Ali tak merinci detail dakwaannya karena akan dibacakan saat sidang. Namun, salah satu dugaan pencucian uang Eko Darmanto adalah dengan membeli gedung di Grand Taman Melati, Margonda, Depok, Jawa Barat.

"Status penahanan saat ini sudah sepenuhnya menjadi wewenang Pengadilan Tipikor," ujarnya.

Baca Juga: Eks Kepala Bea Cukai Jogja Eko Darmanto Tersangka Pencucian Uang

2. Eko Darmanto diadili di Surabaya karena UU yang mengatur

Eks Kepala Bea Cukai Akan Didakwa Korupsi dan Cuci Uang Rp37,7 MMantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto (IDN Times/Aryodamar)

Ali mengatakan, Eko Darmanto akan diadili di Surabaya karena tempat terjadinya pidana lebih dekat ke wilayah Jawa Timur. Hal itu juga telah diatur Undang-Undang.

"Sesuai dengan ketentuan pasal 84 ayat (4) KUHAP, Tim Jaksa berpendapat untuk tempat persidangannya berada di Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya dikarenakan locus maupun tempus delicti atau tempat dan waktu terjadinya tindak pidana lebih dominan di wilayah hukum Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya," ujarnya.

Baca Juga: Eko Darmanto Terima Uang Gratifikasi Rp18 Miliar Sejak 2009

3. Eko Darmanto jadi sorotan karena flexing

Eks Kepala Bea Cukai Akan Didakwa Korupsi dan Cuci Uang Rp37,7 MTangkap layar akun Eko Darmanto yang beredar di media sosial. (Dok IStimewa).

Diketahui, nama Eko Darmanto sempat menjadi sorotan publik karena pamer kekayaan di media sosial. KPK pun melakukan pengecekan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang dimiliki Eko.

Kemudian, KPK memutuskan untuk menaikkan status perkara Eko ke penyelidikan hingga ditetapkan sebagai tersangka dalam tahap penyidikan. Selain gratifikasi, Eko Darmanto juga dikenakan pasal pencucian uang.

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya