Eks Komisaris Wika Beton Dadan Tri Gugat KPK Usai Jadi Tersangka Suap

Jakarta, IDN Times - Eks Komisaris Independen Wijaya Karya Beton (WIKA) Dadan Tri Yudianto menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan ini dilayangkan lantaran Dadan ditetapkan sebagai tersangka suap perkara di Mahkamah Agung.
Gugatan itu dilayangkan Dadan pada Jumat, 19 Mei 2023. Namun, petitum yang diajukan Dadan belum dimuat dalam situs PN Jakarta Selatan
"Agenda sidang pertama Senin, 5 Juni 2023," demikian informasi yang ditayangkan situs PN Jakarta Selatan.
1. KPK siap hadapi gugatan Dadan Tri Yudianto
Juru Bicara KPK Ali Fikri mengaku pihaknya belum mendapatkan informasi resmi dari pengadilan mengenai gugatan Dadan. Meski begitu, KPK siap menghadapi gugatan tersebut.
"Kami tentu siap hadapi praperadilan dimaksud," ujarnya.
Baca Juga: Mario Dandy Diperiksa KPK soal Dugaan Korupsi Rafael Alun Trisambodo
2. Hasbi Hasan juga jadi tersangka dalam kasus ini
Editor’s picks
Seperti diketahui, Dadan Tri ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap penanganan perkara. Selain Dadan, KPK juga menetapkan Sekretaris MA Hasbi Hasan sebagai tersangka.
KPK belum mengungkapkan perbuatan para tersangka dalam kasus ini. Namun, Ali memastikan KPK telah memiliki bukti permulaan cukup dalam menetapkan keduanya sebagai tersangka.
"Kelengkapan alat bukti menjadi prioritas yang terus dikumpulkan untuk melengkapi bukti permulaan yang telah kami miliki," ujar Ali.
3. Hasbi Hasan dan Dadan Tri sudah dicegah KPK ke luar negeri
Sebelumnya, KPK juga telah mengajukan pencegahan ke luar negeri untuk Hasbi Hasan serta Dadan. Pencegahan ini berlaku sejak Selasa, 9 Mei 2023.
"Masa berlaku pencegahan mulai 9 Mei 2023 sampai dengan 9 November 2023," ujar Kasubbag Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Ahmad Nursaleh.
Baca Juga: Sekretaris MA Hasbi Hasan Dipanggil KPK sebagai Tersangka Pekan Depan