Eks KSAU Agus Supriatna Bantah Terima Uang Pengadaan Helikopter

Kasus ini diduga rugikan negara Rp738,9 miliar

Jakarta, IDN Times - Eks Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Agus Supriatna, melalui pengacaranya, membantah telah menerima aliran dana sekitar Rp17,7 miliar dari Direktur PT Diratama Jaya Mandiri, John Irfan Kenway alias Irfan Kurnia Saleh, dalam pengadaan Helikopter AW-101 pada 2016. Agus mengaku tidak tahu sama sekali ihwal uang itu.

"Saya selaku penasihat hukum menolak keras dakwaan ini. Karena, klien saya tidak pernah menerima dan melihat  uang yang dituduhkan itu. Tak pernah pula ada janji dari swasta atas uang yang dituduhkan itu," ujar kuasa Kuasa Hukum Agus, Pahrozi.

1. Kuasa Hukum Agus sebut tuduhan pada kliennya tendensius

Eks KSAU Agus Supriatna Bantah Terima Uang Pengadaan HelikopterDokumentasi - Mantan Kepala Staf Angkatan Udara Marsekal TNI (Purn) Agus Supriatna (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Pahrozi menuding dakwaan yang disusun Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tendensius. Dia mempertimbangkan langkah hukum untuk memulihkan nama kliennya.

"Kalau ternyata apa yang dituduhkan ini pada persidangan berikutnya tidak terbukti, tentu sebagai negara hukum, kami akan memperjuangkan tercemarnya nama baik beliau, tercemarnya rasa keadilan bagi keluarga beliau, termasuk masyarakat pada umumnya," ujarnya.

Baca Juga: Pengadaan Heli, Eks KSAU Agus Supriatna Disebut Kecipratan Rp17,7 M

2. Sejumlah perusahaan juga disebut menerima aliran dana pengadaan Helikopter

Eks KSAU Agus Supriatna Bantah Terima Uang Pengadaan HelikopterIlustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Selain Agus, sejumlah perusahaan disebut turut kecipratan uang dari kasus pengadaan Helikopter AW-101 pada 2016. Perusahaan itu yakni Agusta Westland yang diduga menerima 29,5 juta dolar AS atau setara dengan Rp391.616.035.000.

Selain itu, perusahaan Lejarto Pte Ltd juga kecipratan senilai 10.950.826,37 dolar AS atau senilai Rp146.342.494.088,87.

3. Kasus ini diduga rugikan negara Rp738,9 miliar

Eks KSAU Agus Supriatna Bantah Terima Uang Pengadaan HelikopterIlustrasi korupsi (IDN Times/Mardya Shakti)

Kasus ini diduga telah merugikan negara hingga Rp738,9 miliar. Jaksa menerangkan kerugian itu didapat karena Irfan Kurnia bersama sejumlah pihak mengatur spesifikasi dan proses pengadaan teknis pengadaan Helikopter AW-101, hingga menyerahkan hasil pengadaan yang tidak memenuhi spesifikasi.

Sejumlah pihak itu adalah Lorenzo Pariani (Head of Region Southeast Asian Leonardo Helicopter AgustWestland Product), Bennyanto Sutjiadji (Direktur Lejardo), Agus Supriatna (Eks Kepala Staf Angkatan Udara), Heribertus Hendi Haryoko (Eks Kepala Dinas Pengadaan AU), Fachri Adamy (Eks Kepala Dinas Pengadaan AU), Supriyanto Basuki (Eks Asisten Perencanaan dan Anggaran KSAU), dan Wisnu Wicaksono (eks Kepala Pemegang Kas Mabes TNI AU).

Atas perbuatannya, Irfan didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Baca Juga: Tolak Panggil Eks KSAU Lewat Prosedur Militer, KPK: Dia Sudah Sipil!

Topik:

  • Satria Permana

Berita Terkini Lainnya