Eks KSAU Mangkir Lagi dari Sidang, KPK Contohkan Boediono Jadi Teladan

Boediono pernah bersaksi di pengadilan dalam kasus BLBI

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyindir eks Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Agus Supriatna yang berulang kali mangkir dari panggilan sebagai saksi di pengadilan.

Agus seharusnya menjadi saksi dalam sidang dugaan korupsi pengadaan Helikopter AW-101 di TNI AU. Bahkan, Wakil Presiden Boediono mau hadir untuk bersaksi dalam kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

"Pada kesempatan ini kami juga menyampaikan bahwa menjadi saksi itu kewajiban setiap warga negara. Saya masih ingat dalam perkara BLBI waktu itu Wakil Presiden Boediono dipanggil jadi saksi di persidangan, beliau sudah menunjukkan contoh teladan sebagai seorang warga negara yang baik," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers akhir tahun KPK, Selasa (27/12/2022).

Baca Juga: KPK: Eks KSAU Agus Supriatna Tolak Panggilan Pengadilan 

1. KPK sayangkan ada prajurit TNI aktif dan nonaktif yang mangkir

Eks KSAU Mangkir Lagi dari Sidang, KPK Contohkan Boediono Jadi TeladanWakil Ketua KPK, Alexander Marwata (Dok. Humas KPK)

KPK menyayangkan ada prajurit TNI aktif dan nonaktif yang mangkir dari persidangan dengan berbagai alasan. Alex menilai tindakan itu menganggap remeh peradilan.

"ni menjadi contoh yang tidak baik tentu saja bahwa lembaga peradilan seolah-olah dianggap gak ada dengan hal ini. Orang dengan mudahnya berkelit entah itu karena penugasan atau karena sakit," ujar Alex.

Baca Juga: Libatkan TNI, KPK Desak Eks KSAU Agus Supriatna Hadir di Pengadilan

2. KPK minta semua pihak penuhi panggilan pengadilan

Eks KSAU Mangkir Lagi dari Sidang, KPK Contohkan Boediono Jadi TeladanWakil Ketua KPK, Alexander Marwata (Dok. Humas KPK)

Alex berharap siapapun yang dipanggil pengadilan untuk bersaksi harus hadir, apapun jabatannnya. Alex menilai saksi tersebut akan rugi apabila tidak memenuhi panggilan bersaksi di pengadilan.

"Ketika gak hadir, maka yang bersangkutan telah menghilangkan peluang untuk membela diri. Gak ada gunanya baik lewat pengacara atau ybs sendiri membela atau berbicara di luar. itu gak punya nilai pembuktian.

Baca Juga: Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Gugat UU KPK

3. Agus Supriatna disebut menerima aliran dana Rp17,7 miliar

Eks KSAU Mangkir Lagi dari Sidang, KPK Contohkan Boediono Jadi TeladanDokumentasi - Mantan Kepala Staf Angkatan Udara Marsekal TNI (Purn) Agus Supriatna (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Seperti diketahui, nama Agus Supriatna disebut dalam persidangan terdakwa John Irfan Kenway alias Irfan Kurnia Saleh. Ia disebut menerima aliran dana sekitar Rp17,7 miliar.

Kasus ini diduga telah merugikan negara hingga Rp738,9 miliar. Jaksa menerangkan bahwa kerugian itu didapat karena Irfan Kurnia bersama sejumlah pihak mengatur spesifikasi dan proses pengadaan teknis pengadaan Helikopter AW-101, hingga menyerahkan hasil pengadaan yang tidak memenuhi spesifikasi.

Sejumlah pihak itu adalah Lorenzo Pariani (Head of Region Southeast Asian Leonardo Helicopter AgustWestland Product), Bennyanto Sutjiadji (Direktur Lejardo), Agus Supriatna (Eks Kepala Staf Angkatan Udara), Heribertus Hendi Haryoko (Eks Kepala Dinas Pengadaan AU), Fachri Adamy (Eks Kepala Dinas Pengadaan AU), Supriyanto Basuki (Eks Asisten Perencanaan dan Anggaran KSAU), dan Wisnu Wicaksono (eks Kepala Pemegang Kas Mabes TNI AU).

Atas perbuatannya, Irfan didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya