Eks Mensos Juliari Batubara Resmi Dibui 12 Tahun di Lapas Tangerang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Terpidana kasus korupsi bantuan sosial sembako COVID-19 di Kementerian Sosial tahun anggaran 2020, Juliari Batubara, resmi dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Tangerang, Banten oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mantan Menteri Sosial itu akan menjadi tahanan di sana selama 12 tahun dikurangi masa tahanan yang telah dijalani.
"Jaksa Eksekusi KPK Suryo Sularso telah melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 29/Pid. Sus-TPK/2021/PN.JKT.PST tanggal 23 Agustus 2021 atas nama Terpidana Juliari P Batubara yang telah berkekuatan hukum tetap, dengan cara memasukkannya ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Tangerang untuk menjalani pidana penjara selama 12 tahun, dikurangi selama berada dalam tahanan," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Kamis (23/9/2021).
Baca Juga: Bawahan Juliari Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin Selama 9 Tahun
1. Juliari juga didenda Rp500 juta dan ganti rugi Rp14,5 M
Juliari juga wajib membayar denda Rp500 juta atau diganti pidana kurungan selama enam bulan apabila ia tak membayarnya. Selain itu, mantan Wakil Bendahara Umum PDI Perjuangan ini juga harus membayar uang pengganti senilai Rp14,5 miliar dalam waktu sebulan, setelah perkarannya berkekuatan hukum tetap.
"Apabila tidak dibayar paling lama satu bulan setelah perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dirampas untuk menutupi uang pengganti dimaksud dan apabila harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun," ujar Ali.
2. Juliari juga tak bisa dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun
Tak hanya itu, Juliari Batubara juga mendapat hukuman berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik.
Editor’s picks
Hal ini berlaku hingga empat tahun setelah Juliari menjalani pidana pokok.
3. Hukuman buat Juliari Batubara paling berat dari terpidana lainnya
Terdapat lima terpidana yang telah divonis dalam kasus ini. Berikut adalah deretan vonis untuk para tersangka korupsi bansos sembako COVID-19 Kementerian Sosial 2020:
Penerima
- Juliari Batubara: 12 tahun penjara, denda Rp500 juta, ganti rugi Rp14,5 M, tak bisa dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun
- Matheus Joko Santoso: 9 tahun penjara, denda Rp450 juta, ganti rugi Rp1,56 M
- Adi Wahyono: 7 tahun penjara dan denda Rp350 juta
Pemberi
- Ardian Iskandar: 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta
- Harry van Sidabukke: 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta
Baca Juga: [BREAKING] Vonis buat Eks Anak Buah Juliari Lebih Berat dari Tuntutan KPK