Eks Mensos Juliari Beberapa Kali Sewa Pesawat untuk Kunjungan Kerja
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Eks Menteri Sosial Juliari Batubara mengungkapkan ia kerap menyewa pesawat untuk kunjungan kerja. Sepanjang 2020, ia mengaku telah empat kali menyewa pesawat.
"Yang saya ingat pernah ke Luwu Utara lihat banjir kalau gak salah, ke Natuna, kemudian ke Bali pernah sekali, ke Semarang pernah, ke Tanah Bumbu dan Malang," ungkapnya dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (22/3/2021).
Baca Juga: Juliari Akui Sering Rapat Informal dengan Pejabat Kemensos di Rumahnya
1. Juliari gak tahu anggarannya berapa
Ketika Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanyakan perihal anggaran penyewaan pesawat, Juliari mengaku tak tahu. Sebab, urusan menyewa pesawat biasanya dilakukan sekretaris pribadinya dan biro umum.
"Anggaran biasanya yang mengurus keperluan seperti itu di Biro Umum. Karena kan Biro Umun membawahi tata usaha menteri, kemudian protokol," ujarnya.
2. Juliari bantah anggaran sewa pesawat dari uang suap
Editor’s picks
Meski begitu, ia membantah bahwa anggaran menyewa pesawat itu berasal dari fee yang dikumpulkan Adi Wahyono dari para rekanan penyedia bansos penanganan COVID-19.
"Saya enggak tahu. Tapi saya berasumsi dari anggaran yang ada. Saya enggak mungkin (tahu) detail dari mana dapatnya," jelasnya.
Baca Juga: Terkuak, Juliari Perintah Anak Buah Pungut Rp10 Ribu per Paket Bansos
3. Juliari hadir dalam sidang kali ini sebagai saksi terdakwa Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar
Juliari hadir dalam sidang kali ini sebagai saksi terdakwa Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar. Harry Didakwa memberi suap Rp1,28 miliar agar PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude ditunjuk sebagai penyedia bansos sembako COVID-19 sebanyak 1.519.256 paket.
Sedangkan Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama Ardian didakwa menyuap Juliari, Matheus dan Adi Rp1,95 miliar agar perusahaannya ditunjuk sebagai penyedia bansos sembako tahap 9, 10, tahap komunitas, dan tahap 12 sebanyak 115 ribu paket.
Selain itu, KPK sudah menetapkan tersangka dari Kemensos dalam kasus suap bansos COVID-19. Mereka adalah mantan Menteri Sosial Juliari Batubara, mantan Pejabat Pembuat Komitmen Kementerian Sosial Metheus Joko Santoso, dan Adi Wahyono.
Baca Juga: Juliari Batubara dan 38 Tahanan KPK Lain Divaksin COVID-19