Eks Menteri Edhy Prabowo Berpotensi Terjerat Pidana Pencucian Uang

Hukuman Edhy Prabowo diperberat jadi 9 tahun usai banding

Jakarta, IDN Times - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo berpotensi terjerat tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hal ini merupakan pengembangan kasus korupsi ekspor benur yang dilakukannya beberapa waktu lalu.

"Nanti kami pelajari dulu putusan secara utuhnya yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap tersebut," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK bidang Penindakan Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (26/11/2021).

Baca Juga: Tersangkut Korupsi, Edhy Prabowo Minta Maaf ke Jokowi dan Prabowo

1. KPK tunggu sikap Edhy Prabowo soal putusan bandingnya

Eks Menteri Edhy Prabowo Berpotensi Terjerat Pidana Pencucian UangEdhy Prabowo. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

KPK bakal menunggu Edhy Prabowo bersikap dalam putusan bandingnya. Apabila tak mengambil langkah kasasi, maka KPK akan mengeksekusi mantan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu, untuk menjalani hukuman penjara sesuai putusan banding dan menjerat Edhy dengan TPPU.

"Apakah sama dari fakta-fakta di pengadilan negeri, ataukah ada fakta-fakta baru ataukah ada kemungkinan yang bisa dikembangkan lebih lanjut ke pasal-pasal lain atau pun penerapan undang-undang lain seperti tindak pidana pencucian uang," ujar Ali.

2. Hukuman Edhy Prabowo diperberat setelah mengajukan banding

Eks Menteri Edhy Prabowo Berpotensi Terjerat Pidana Pencucian UangEdhy Prabowo. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Diketahui, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menjadi 9 tahun penjara. Edhy telah dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus korupsi ekspor benih bening lobster.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp400 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," bunyi amar putusan yang dikutip dari situs Direktori Putusan Mahkamah Agung, Kamis (11/11/2021).

Selain itu, Edhy juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp9.687.447.219 dan 77 ribu dolar AS. Apabila tidak dibayar dalam sebulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, harta Edhy bakal disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti itu.

"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 3 tahun," ucap hakim.

3. Edhy Prabowo terbukti menerima suap ekspor benur

Eks Menteri Edhy Prabowo Berpotensi Terjerat Pidana Pencucian UangEdhy Prabowo. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Edhy dinilai terbukti menerima suap sebesar 77 ribu dolar AS dan Rp24,62 miliar.  Eks Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu mendapatkan uang suap dari Pemilik PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito senilai 77 ribu dolar AS, melalui sekretaris pribadinya Amiril Mukminin dan staf khususnya sekaligus wakil ketua tim uji tuntas (Due Diligence) perizinan usaha perikanan budi daya lobster, Safri.

Sementara, uang Rp24,62 miliar diterima Edhy dari Suharjito dan para eksportir benih lobster lainnya. Uang  tersebut diberikan pada Edhy lewat perantara Amiril Mukminin; staf pribadi istri Edhy, Ainul Faqih; ketua tim uji tuntas perizinan usaha perikanan budi daya lobster sekaligus staf khusus Edhy, Andreau Misanta Pribadi; dan pemilik PT Aero Citra Kargo (ACK), Siswadhi Pranoto Loe.

Baca Juga: Vonis Koruptor Edhy Prabowo Diperberat Jadi 9 Tahun Penjara

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya