Eks Pegawai hingga Aktivis Usulkan KPK Dibubarkan, Kenapa?

Publik dan pemerintah perlu evaluasi KPK

Jakarta, IDN Times - Eks Pegawai Rasamala Aritonang mengusulkan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dibubarkan apabila tidak segera membenahi diri. Rasamala menilai ada sejumlah opsi yang bisa dilakukan agar kepercayaan publik pada lembaga antirasuah itu kembali.

"Ada tiga opsi yang sebenarnya bisa dilakukan untuk memperbaiki situasi tersebut, yakni koreksi pimpinannya, revisi Undang-Undangnya, atau bubarkan KPK nya. Jadi KPK harus dievaluasi oleh pemerintah," ujar Rasamala dalam keterangan yang dikutip, Jumat (10/6/2022).

1. Publik dan pemerintah perlu evaluasi KPK

Eks Pegawai hingga Aktivis Usulkan KPK Dibubarkan, Kenapa?Eks pegawai KPK, Rasamala Aritonang (IDN Times/Fitang Budi Adhitia)

Rasamala menilai KPK dibentuk untuk memperbaiki peneggakkan hukum yang tidak maksimal. Kalau yang terjadi justru sebaliknya, maka eksistensi KPK patut dipertanyakan.

"Membubarkan KPK bisa jadi pilihan terakhir jika 2 opsi tersebut tidak juga dilakukan atau sudah dilakukan, namun tidak memperbaiki kondisi pemberantasan korupsi. Makanya publik, juga pemerintah perlu melakukan evaluasi dan menentukan langkah perbaikannya bagi KPK, tidak boleh dibiarkan, karena ini menyangkut kepentingan kita bersama yang punya mimpi Indonesia bersih dari korupsi," ujarnya.

Baca Juga: KPK Sebut Banyak UMKM Jabar Jadi Korban Korupsi Penyaluran Dana Fiktif

2. Gaji KPK lebih tinggi dari Kejagung

Eks Pegawai hingga Aktivis Usulkan KPK Dibubarkan, Kenapa?Koordinator MAKI Boyamin Saiman (IDN Times/Aryodamar)

Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) setuju dengan usulan Rasamala Aritonang. Menurutnya, personel KPK saat ini lebih baik digabung dengan Pidana Khusus Kejaksaan Agung.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, beralasan penggabungan itu layak dipertimbangkan karena gaji pegawai KPK yang sangat tinggi. Jika digabung, maka akan membawa dampak gaji yang tinggi terhadap pegawai di Kejaksaan Agung.

"Dengan KPK dilebur ke Kejaksaan Agung, maka akan membawa dampak gaji naik sehingga akan lebih berprestasi," ujar Boyamin.

MAKI juga merincikan perbandingan gaji pegawai KPK dan Kejagung. Berikut adalah perbandingannya:

1. Pelaksana (penyidik dan penuntut) di KPK berkisar Rp25 juta, sementara di Kejaksaan Agung adalah Rp11 juta.

2. Pejabat eselon II KPK bergaji Rp40 juta, sementara di Kejagung bergaji Rp25 juta.

3. Pimpinan KPK bergaji sekitar Rp100 juta, sedangkan Jaksa Agung bergaji Rp35 Juta.

4. Anggaran KPK untuk penanganan perkara korupsi sekitar Rp70 milyar, sedangkan  Kejagung berkisar Rp30 Milyar (termasuk tangani pidana di luar korupsi = HAM, Pajak, Kepabeanan).

3. KPK janji perbaiki diri

Eks Pegawai hingga Aktivis Usulkan KPK Dibubarkan, Kenapa?PLT Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

Sebelumnya, KPK berjanji akan menjadikan hasil survei Lembaga Survei Indikator Politik Indonesia sebagai motivasi untuk lebih baik. Survei tersebut menunjukkan bahwa kepercayaan publik pada KPK menurun.

"Pengukuran itu akan menjadi masukan sekaligus motivasi bagi KPK untuk terus melakukan upaya perbaikan dalam melaksanakan tugas-tugas pemberantasan korupsi," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri.

Topik:

  • Vanny El Rahman

Berita Terkini Lainnya