Eks Pegawai KPK Bentuk Pengurus IM57+ Institute, Ada Novel Baswedan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Eks Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tergabung dalam IM57+ Institute telah membuat anggaran dasar untuk membentuk kepengurusan dan fokus organisasi. Dalam kepengurusan itu terdapat eks penyidik KPK, Novel Baswedan.
"Pada tanggal 22-23 November 2021, IM57+ Institute mengadakan rapat anggota guna merumuskan Anggaran Dasar yang menegaskan posisi organisasi sebagai perkumpulan independen, yang merupakan wadah gerakan anti korupsi yang kontributif dan partisipatif," ujar Ketua IM57+ Institute, Praswad Nugraha, Selasa (23/11/2021).
"Untuk itu, IM57+ Institute memilih tiga garis perjuangan yang terdiri dari Investigasi Independen, Penelitian dan Kajian, serta Pendidikan dan Sosialisasi," sambungnya.
Baca Juga: Eks Pegawai KPK Dinilai Bakal Kesulitan Dirikan Partai Politik Baru
1. IM57+ Institute merupakan wadah eks pegawai KPK dalam bidang korupsi
Praswad mengatakan, IM57+ Institute merupakan wadah gerakan yang akan memfasilitasi para anggota eks KPK dalam berkontribusi mengawal pemberantasan korupsi di Indonesia. Kepengurusan yang terbentuk ini akan berlaku selama tiga tahun ke depan.
"Anggota IM57+ Institute merupakan orang-orang yang telah dikembangkan kapasitasnya dengan uang rakyat dan berkontribusi untuk pemberantasan korupsi. Perkumpulan ini menjadi wadah gerakan yang akan memfasilitasi para anggota eks KPK dalam berkontribusi mengawal pemberantasan korupsi di Indonesia," jelas Praswad.
2. Berikut susunan pengurus IM57+ Institute
Editor’s picks
Berikut susunan pengurus IM57+ Institute:
Ketua: Mochamad Praswad Nugraha
Dewan Penasehat:
- Novel Baswedan
- Sujanarko
- Hotman Tambunan
- Chandra Resksodiprojo
- Heri Murianto
3. IM57+ diinisiasi oleh eks pegawai KPK yang gagal TWK
Diketahui, pembentukan IM57+ Institue diinisiasi oleh 57 eks pegawai KPK yang dipecat karena tak lolos tes wawasan kebangsaan dalam rangka alih status menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Praswad sebelumnya mengatakan, latar belakang pendirian kelompok ini diawali rasa memiliki utang dari mantan pegawai terhadap publik. Menurutnya, pengalaman, keahlian hingga pendidikan yang dimiliki para mantan pegawai merupakan sumbangsih uang rakyat yang disalurkan lewat pajak.
Baca Juga: Dipecat KPK, 57 Eks Pegawai Sampaikan Nota Keberatan ke Firli Cs