Eks Pegawai KPK: Korban dan Pelanggar HAM Gak Mungkin Kerja Sama

KPK buka peluang kolaborasi dengan eks pegawai yang dipecat

Jakarta, IDN Times - Para mantan pegawai pecatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tergabung dalam IM57+ Institute tak menyambut baik niat Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron yang membuka peluang kolaborasi dengan mereka dalam memberantas korupsi. Sebab, hal itu dinilai tak mungkin untuk dilakukan.

"Karena korban pelanggaran HAM tidak mungkin bekerja sama dengan pelaku pelanggar HAM," ujar Koordinator Pelaksana IM57+ Praswad Nugraha saat dihubungi IDN Times pada Sabtu (9/10/2021).

1. IM57+ minta KPK laksanakan rekomendasi Ombudsman dan Komnas HAM lebih dulu

Eks Pegawai KPK: Korban dan Pelanggar HAM Gak Mungkin Kerja SamaKoordinator Pelaksana IM57+ Institute/Eks Penyidik KPK, Praswad Nugraha (IDN Times/Athif Aiman)

Praswad mengatakan, kedua pihak bisa saja berkolaborasi dalam melakukan pemberantasan korupsi. Namun, hal itu harus dimulai dengan pelaksanaan rekomendasi Ombudsman dan Komnas HAM lebih dulu.

"Kerja sama KPK dan IM57+ Institute bisa di mulai dengan KPK melaksanakan rekomendasi Komnas HAM dan Ombudsman atas pemecatan 58 pegawai KPK secara sewenang-wenang," jelasnya.

Baca Juga: [WANSUS] Praswad Nugraha, Eks Penyidik Bansos yang Dipecat karena TWK

2. KPK sebut terbuka kolaborasi dengan siapa saja termasuk IM57+ Institute

Eks Pegawai KPK: Korban dan Pelanggar HAM Gak Mungkin Kerja SamaWakil Ketua KPK Nurul Ghufron. (IDN Times/Aryodamar)

Sebelumnya, Nurul Ghufron mengaku tak paham maksud para mantan pegawai yang dipecat membentuk IM57+ Institute. Meski demikian, ia menyambut baik hal itu dan tak menutup diri untuk berkolaborasi.

"Sekali lagi yang jelas KPK akan terus melakukan pemberantasan korupsi dengan seluruh lapisan masyarakat termasuk dengan siapapun termasuk dengan IM57 kalau memang komitmen orientasi kelembagaannya adalah memberantas korupsi. Tentu KPK akan terbuka untuk melakukam kolaborasi dengan setiap apapun," jelasnya di Gedung Merah Putih, Jumat (8/10/2021).

3. IM57+ Institute dibentuk saat 57 mantan pegawai dipecat KPK

Eks Pegawai KPK: Korban dan Pelanggar HAM Gak Mungkin Kerja SamaNovel Baswedan (kiri), Yudi Purnomo (tengah), datangi Gedung KPK bersama 57 Pegawai Nonaktif KPK pada Rabu (30/9/2021). (IDN Times/Aryodamar)

IM57+ dibentuk pada hari pemecatan 57 mantan pegawai KPK. Koordinator Pelaksana IM57+ Praswad Nugraha mengatakan bahwa organisasi itu merupakan wadah bagi mantan pegawai terkait pembahasan korupsi.

Praswad Nugraha mengatakan latar belakang pendirian kelompok ini diawali rasa memiliki utang dimiliki mantan pegawai terhadap publik. Menurutnya, pengalaman, keahlian hingga pendidikan yang para mantan pegawai dapatkan merupakan sumbangsih uang rakyat yang disalurkan lewat pajak.

"Indonesia sudah berinvestasi sangat besar terhadap kami-kami karena kami di sekolahin negara, ikut pelatihan, pendidikan sertifikasi dll. Saya sendiri di sekolahin ke Australia untuk master of law dan itu dua tahun. Jadi hari ini kami memiliki keahlian seperti ini, pengalaman seperti ini, itu sumbangsih pajak rakyat. Sementara hari ini kami disingkirkan itu sebenarnya kan merugikan. Tindakan orang yang mengkhianati Pancasila itu kan merugikan Indonesia, merugikan rakyat," jelas Praswad dalam sebuah wawancara khusus dengan IDN Times di kawasan Jakarta Barat.

"Ada orang yang sudah milik negara, investasi negara sudah segitu mahalnya, tiba-tiba hilang. Gitu konsepnya," sambungnya.

Baca Juga: Mengenal IM57+ Institute, Wadah Pegawai KPK yang Dipecat Karena TWK

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya