Eks Penyidik Dukung Pelaporan Pimpinan KPK Lili Pintauli ke Kejagung

Eks penyidik akan koordinasi dengan MAKI

Jakarta, IDN Times - Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AKP Stepanus Robin Pattuju, mendukung langkah Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) yang melaporkan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar ke Kejaksaan Agung.

Lili dilaporkan terkait dugaan komunikasi dengan pihak yang perkaranya tengah diurus KPK, M Syahrial.

"Kami akan melengkapi data-data MAKI yang melaporkan masalah Bu Lili ke Kejaksaan Agung," ujar Kuasa Hukum Robin, Tito Hananta, Rabu (12/1/2022).

Baca Juga: KPK Cek Dugaan Ada 'Atasan' yang Terlibat Suap Eks Penyidik AKP Robin

1. Eks penyidik KPK akan koordinasi dengan MAKI

Eks Penyidik Dukung Pelaporan Pimpinan KPK Lili Pintauli ke KejagungMantan penyidik KPK Stepanus Robin mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/9/2021). (ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)

Tito mengatakan, ia dan kliennya kecewa karena diabaikan KPK mengenai dugaan itu. Mereka pun bakal berkoordinasi dengan MAKI.

"Kami akan berkoordinasi dengan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia yang dipimpin Pak Boyamin Saiman, untuk menindaklanjuti hal tersebut," kata dia.

2. Robin ungkit pengacara Arief asal Aceh yang dikenalkan Lili

Eks Penyidik Dukung Pelaporan Pimpinan KPK Lili Pintauli ke KejagungEks Penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju (IDN Times/Aryodamar)

Robin kembali menyebut Lili merekomendasikan seorang pengacara bernama Arief asal Aceh, kepada M Syahrial yang tengah beperkara. Menurut dia apa yang dilakukan Lili tak ada bedanya dengan yang ia lakukan.

"Dia mulai beracara ketika Bu Lili diangkat (jadi Wakil Ketua KPK)," kata Robin.

Baca Juga: Terima Suap, Eks Penyidik KPK AKP Robin Divonis 11 Tahun Penjara

3. Robin divonis 11 tahun penjara

Eks Penyidik Dukung Pelaporan Pimpinan KPK Lili Pintauli ke KejagungEks Penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju (IDN Times/Aryodamar)

Dalam perkara ini, Robin divonis 11 tahun penjara dan denda Rp500 juta. Ia dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap untuk menangani sejumlah perkara di KPK.

Tak hanya itu, Robin juga wajib membayar uang pengganti Rp2,3 miliar. Uang itu harus dibayar sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Apabila tak dibayar, harta Robin akan disita untuk dilelang. Apabila masih belum mencukupi, maka masa penahanan Robin akan ditambah tiga tahun.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya