Eks Penyidik KPK ke Azis Syamsuddin: Apa Saya Boleh Minta Maaf?

Robin merasa Azis terseret kasus korupsi karena dirinya

Jakarta, IDN Times - Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AKP Stepanus Robin Pattuju meminta maaf pada eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Sebab, Robin merasa bahwa Azis terseret dalam kasus korupsi yang menjeratnya karena dirinya.

"Pertanyaan saya, apakah saya  boleh minta maaf kepada saudara saksi karena saya sudah melibatkan saudara saksi sampai sejauh ini dalam perkara saya?" tanya Robin di persidangan yang berlangsug di Pengadilan Tipikor, Senin (25/10/2021).

Baca Juga: KPK Cek Dugaan Ada 'Atasan' yang Terlibat Suap Eks Penyidik AKP Robin

1. Azis Syamsuddin maafkan AKP Robin

Eks Penyidik KPK ke Azis Syamsuddin: Apa Saya Boleh Minta Maaf?Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap penanganan perkara yang diusut KPK dengan terdakwa, mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju dan pengacara Maskur Husain di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (25/10/2021). (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Permintaan maaf itu langsung ditanggapi Azis Syamsuddin. Mantan Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu memaafkan Robin.

"Sebagai manusia, sebagai hamba Allah, saya memaafkan, karena Allah itu Maha Pengampun, Allah Maha menyayangi, Maha Mengasih, dan mengampungi setiap umatnya," kata Azis.

2. AKP Robin janji bayar utang Rp200 juta ke Azis Syamsuddin

Eks Penyidik KPK ke Azis Syamsuddin: Apa Saya Boleh Minta Maaf?Mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Selain meminta maaf, Robin juga berjanji akan membayar utang senilai Rp200 juta pada Azis dengan cara dicicil. Azis pun tak masalah dengan hal itu.

"Boleh, saya mengizinkan untuk mengembalikan karena kan pinjam," ujarnya.

3. AKP Robin didakwa terima suap Rp11 miliar dan 36 ribu dolar AS

Eks Penyidik KPK ke Azis Syamsuddin: Apa Saya Boleh Minta Maaf?Mantan penyidik KPK Stepanus Robin mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/9/2021). (ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)

Dalam kasus ini, AKP Stepanus Robin Pattuju didakwa menerima suap Rp11.025.077.000 dan 36 ribu dolar Amerika Serikat untuk membantu penanganan perkara di KPK. Suap itu diterima terkait perkara yang tengah ditangani KPK.

Uang itu disebut berasal dari lima orang yakni mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin dan kader Partai Golkar Aliza Gunado senilai Rp1.695.000.000 dan 36 ribu dolar AS, Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna senilai Rp507.390.000, Direktur PT Tenjo Jaya Usman Effendi senilai Rp525.000.000, dan dari Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari senilai Rp5.197.800.000.

Atas perbuatannya, Stepanus Robin diancam pidana dalam Pasal Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 11 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Eks Penyidik KPK Janji Cicil Utang Rp200 Juta ke Azis Syamsuddin

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya