Eks Penyidik KPK Stepanus Robin Dituntut 12 Tahun Penjara

Robin juga harus bayar uang pengganti Rp2,32 miliar

Jakarta, IDN Times - Eks Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AKP Stepanus Robin Pattuju dituntut 12 tahun penjara. Selain itu, ia juga didenda Rp500 juta.

"Terdakwa Robin Pattuju terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama. Menuntut kepada terdakwa pidana penjara selama 12 tahun dan pidana denda sejumlah Rp500 juta sbsider 6 bulan," ujar Jaksa KPK di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (6/12/2021).

Baca Juga: Eks Pimpinan DPR Azis Syamsuddin Didakwa Suap Eks Penyidik KPK Rp3,6 M

1. Robin harus bayar uang pengganti Rp2,32 miliar

Eks Penyidik KPK Stepanus Robin Dituntut 12 Tahun PenjaraMantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Selain itu, Robin juga wajib membayar uang pengganti Rp2,32 miliar. Uang itu harus dibayarkan selambatnya satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

"Jika dalam waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh jaksa untuk dilelang, guna menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terdakwa, terpidana tidak mempunyai harta benda yang tercukupi untuk mengganti uang pengganti maka diganti pidana penjara selama dua tahun," ujar Jaksa.

2. Jaksa menyebut Robin merusak citra KPK dan Polri

Eks Penyidik KPK Stepanus Robin Dituntut 12 Tahun PenjaraGedung Merah Putih KPK dijaga oleh Polisi. (IDN Times/Aryodamar)

Dalam menimbang tuntutannya, Jaksa mengatakan, perbuatan mantan penyidik KPK dari kepolisian ini tak mendukung upaya pemerintah memberantas korupsi. Selain itu, tindakan Robin dinilai merusak citra KPK dan Polri.

"Terdakwa tidak mengakui kesalahannya, terdakwa berbelit-belit selama persidangan," ujar Jaksa.

Hal meringankan yang dipertimbangkan Jaksa KPK adalah fakta bahwa Robin berlaku sopan selama sidang, dan belum pernah dihukum semasa hidupnya.

3. Robin didakwa terima suap dari sejumlah pihak

Eks Penyidik KPK Stepanus Robin Dituntut 12 Tahun PenjaraMantan penyidik KPK Stepanus Robin mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/9/2021). (ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)

Dalam kasus ini, AKP Stepanus Robin Pattuju didakwa menerima suap Rp11.025.077.000 dan 36 ribu dolar Amerika Serikat, untuk membantu penanganan perkara di KPK. Suap itu diterima terkait perkara yang tengah ditangani KPK.

Uang itu disebut berasal dari lima orang yakni mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin dan kader Partai Golkar Aliza Gunado senilai Rp1.695.000.000 dan 36 ribu dolar AS, Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna senilai Rp507.390.000, Direktur PT Tenjo Jaya Usman Effendi senilai Rp525.000.000, dan dari Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari senilai Rp5.197.800.000.

Baca Juga: Saksi Sidang Suap Eks Penyidik KPK Ungkap Peran Adik Azis Syamsuddin

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya