Eks Penyidik Sebut Tim Taliban di KPK Tangani Kasus Tanjungbalai

Robin sebut penyidik yang tangani kasus Syahrial itu Taliban

Jakarta, IDN Times - Eks Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), AKP Stepanus Robin Pattuju disebut pernah menyampaikan kepada mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial bahwa ada Taliban di tubuh lembaga antikorupsi itu. Hal tersebut terungkap ketika Syahrial yang telah menjadi terpidana korupsi bersaksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Syahrial mengatakan bahwa AKP Robin pernah mengatakan bahwa kasus korupsinya saat itu ditangani oleh "Tim Taliban". Namun, ia tak tahu siapa yang dimaksud.

"Pernah disampaikan yang tangani kasus saya dibilang Taliban, sulit maksudnya," ujar Syahrial yang bersaksi secara virtual pada Senin (11/10/2021).

1. Syahrial tak tahu maksud dari Taliban di KPK

Eks Penyidik Sebut Tim Taliban di KPK Tangani Kasus TanjungbalaiWali Kota Tanjung Balai, M Syahrial. (tanjungbalai.go.id)

Mendengar hal tersebut, Jaksa kembali mengkonfirmasi untuk menegaskan maksud dari Tim Taliban yang disampaikan Syahrial. Mantan kader Partai Golkar itu kembali menyampaikan bahwa ia tak tahu karena tak ada informasi lain yang disampaikan Robin.

"(yang disampaikan Robin) Taliban saja," ujarnya.

Baca Juga: Pimpinan KPK Dicecar Komnas HAM soal Isu Ada Taliban di KPK

2. Syahrial dan Robin dikenalkan mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin

Eks Penyidik Sebut Tim Taliban di KPK Tangani Kasus TanjungbalaiWakil Ketua DPR Azis Syamsuddin ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap terkait penanganan perkara di Lampung Tengah oleh KPK, Sabtu dini hari (25/9/2021) (IDN Times/Aryodamar)

Dalam sidang tersebut, Syahrial juga membenarkan bahwa ia dikenalkan dengan Robin oleh mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Perkenalan itu terjadi di rumah Azis di kawasan Jakarta Selatan sekitar Juli 2020.

"Pada saat itu saya ada di Jakarta dalam rangka kegiatan, malam hari saya silaturahmi ke rumah Azis Syamsuddin di Kuningan. Saya silaturahmi bicara dengan Azis, dan setelah itu Bapak Azis sampaikan ke saya ada orang yang ingin dikenalkan. Setelah itu dari pos datanglah Pak Robin," kata Syahrial.

Meski begitu, Robin yang menjadi terdakwa dalam sidang ini membantah kesaksian Syahrial. Menurut Robin, dirinya dan Syahrial tidak dikenalkan oleh Azis.

"Yang kenalkan saya ke Syahrial adalah Dedi Yulianto ajudan dari Azis Syamsuddin. Kedua, saya nggak pernah cerita ke Syahrial soal penerimaan uang dari Azis. Saya juga tidak pernah bercerita ke Syahrial kalau saya sering datang ke rumah dinas, atau saya melihat penyidik ke rumah Azis Syamsusddin," kata Robin.

3. AKP Robin didakwa terima suap Rp11 miliar dan 36 ribu dolar AS

Eks Penyidik Sebut Tim Taliban di KPK Tangani Kasus TanjungbalaiMantan penyidik KPK Stepanus Robin mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/9/2021). (ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)

Dalam kasus ini, AKP Stepanus Robin Pattuju didakwa menerima suap Rp11.025.077.000 dan 36 ribu dolar Amerika Serikat untuk membantu penanganan perkara di KPK. Suap itu diterima terkait perkara yang tengah ditangani KPK. Uang itu disebut berasal dari lima orang yakni mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin dan kader Partai Golkar Aliza Gunado senilai Rp1.695.000.000 dan 36 ribu dolar AS, Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna senilai Rp507.390.000, Direktur PT Tenjo Jaya Usman Effendi senilai Rp525.000.000, dan dari Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari senilai Rp5.197.800.000.

Atas perbuatannya, Stepanus Robin diancam pidana dalam Pasal Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 11 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Wakil KPK Lili Pintauli Rekomendasikan Pengacara ke Tersangka Korupsi

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya