Eks Penyidik Tuding Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Juga 'Main' Kasus

Lili disebut rekomendasikan advokat buat urus perkara di KPK

Jakarta, IDN Times - Eks Penyidik Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) AKP Stepanus Robin Pattuju menuding Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar juga 'bermain' kasus korupsi. Ia pun berjanji bakal mengungkapnya apabila permohonan sebagai justice collaborator dikabulkan.

"Ya saya buka. Sudah saya jelaskan ke penyidik, ke persidangan juga sudah. Bukti-buktinya saja sudah dikumpulkan tim pengacara saya," ujar Robin usai sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (6/12/2021).

1. Advokat Arief Aceh disebut bermain kasus ketika Lili jadi pimpinan KPK

Eks Penyidik Tuding Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Juga 'Main' KasusWakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar (Dok. Humas KPK)

Dalam persidangan, terungkap nama advokat Arief asal Aceh yang direkomendasikan Lili pada mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial untuk mengurus perkara. Robin menyayangkan Arief tak diperiksa juga.

"Sudah sangat jelas saya sampaikan bahwa saya sangat ingin membuka peran pengacara Arif Aceh itu karena yang bersangkutan memang bermain di KPK. Kita tahu lah, rekan-rekan bisa tanya pengacara senior lah, yang bersangkutan sudah mulai bermain, kapan mulai bermain? Ya pada saat Bu Lili masuk di KPK," ujarnya.

Baca Juga: Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Didesak Mundur dan Dicap Pengkhianat 

2. Robin keberatan karena Lili tak diperiksa lebih lanjut

Eks Penyidik Tuding Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Juga 'Main' KasusEks Penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju (IDN Times/Aryodamar)

Selain keberatan karena Arief tak pernah diperiksa, Penyidik KPK dari Polri itu juga mengeluhkan Lili hanya sebatas diperiksa di Dewan Pengawas dan dapat hukuman ringan.

"Hukumannya apa? cuma potong gaji, gaji pokok yang dipotong, cuma Rp1.800.000. Berapa dia terima penghasilan? Puluhan juta," ujarnya

3. Lili masih terima pemasukan Rp107,9 juta meski gajinya dipotong

Eks Penyidik Tuding Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Juga 'Main' KasusWakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar berada dalam Mobil usai Sidang Etik di Jakarta, Senin (30/8/2021). (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Diketahui, Lili Pintauli telah dinyatakan bersalah oleh Dewan Pengawas KPK. Lili dinyatakan terbukti menjalin komunikasi dengan pihak beperkara di KPK, M Syahrial. Ia disebut juga merekomendasikan seorang advokat bernama Arif asal Aceh untuk mengurus perkara. Atas perbuatannya, Lili dihukum pemotongan gaji selama 12 bulan.

Mengutip Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2006 tentang Hak Keuangan, Kedudukan, Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, diketahui gaji pokok Lili sebagai Wakil Ketua KPK hanya Rp4.620.000. Artinya, Lili hanya menerima gaji pokok Rp2.772.000 selama 12 bulan ke depan.

Meski begitu, ia tetap menerima sejumlah tunjangan senilai Rp107.971.250. Berikut adalah rincian tunjangan yang diterima Lili setiap bulannya:

- Tunjangan jabatan: Rp20.475.000
- Tunjangan kehormatan: Rp2.134.000
- Tunjangan perumahan: Rp34.900.000
- Tunjangan transportasi: Rp27.330.000
- Tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa: Rp16.325.000
- Tunjangan hari tua: Rp6.807.250

Baca Juga: Profil Lili Pintauli Siregar, Pimpinan KPK yang Dilaporkan ke Polisi

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya