Eks Pimpinan DPR Azis Syamsuddin Didakwa Suap Eks Penyidik KPK Rp3,6 M

Azis suap eks penyidik KPK supaya tak jadi tersangka

Jakarta, IDN Times - Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin didakwa menyuap eks Penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju Rp3.619.658.531. Jumlah tersebut terdiri dari Rp3 miliar dan 36 ribu dolar AS.

"Azis Syamsuddin telah melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa, sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu terdakwa telah memberi uang secara bertahap yang seluruhnya berjumlah Rp3.099.887.000 dan USD 36.000 kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu kepada Stepanus Robin Pattuju selaku penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," ujar Jaksa KPK Lie Putra Setiawan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (6/12/2021).

Baca Juga: Kasus Suap Penyidik KPK, Azis Syamsuddin Disidang Hari Ini

1. Azis suap eks penyidik KPK supaya tak jadi tersangka

Eks Pimpinan DPR Azis Syamsuddin Didakwa Suap Eks Penyidik KPK Rp3,6 MSidang Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat pada Senin (6/12/2021). (IDN Times/Aryodamar)

Jaksa mengatakan bahwa Azis menyuap AKP Robin demi mengurus kasus korupsi di Lampung Tengah yang menyeret namanya. Suap itu diberikan agar KPK tak menjadikan dia dan kader Partai Golkar, Aliza Gunado, sebagai tersangka.

"Uang tersebut diberikan oleh terdakwa dengan maksud supaya Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain membantu mengurus kasus yang melibatkan terdakwa dan Aliza Gunado terkait penyelidikan KPK di Lampung Tengah, yang bertentangan dengan kewajiban Stepanus Robib Pattuju selaku penyidik KPK," jelas jaksa.

2. Kubu Azis Syamsuddin tak ajukan eksepsi atas dakwaan Jaksa KPK

Eks Pimpinan DPR Azis Syamsuddin Didakwa Suap Eks Penyidik KPK Rp3,6 MSidang Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat pada Senin (6/12/2021). (IDN Times/Aryodamar)

Setelah mendengar dakwaan tersebut, Azis berkonsultasi dengan tim kuasa hukumnya. Kuasa hukum Azis, Rufai Kusumanegara, mengatakan pihaknya tak mengajukan keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan tersebut.

Atas perbuatannya, Azis didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

3. Hakim ingatkan Azis tak mencoba melakukan suap lagi

Eks Pimpinan DPR Azis Syamsuddin Didakwa Suap Eks Penyidik KPK Rp3,6 MSidang Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat pada Senin (6/12/2021). (IDN Times/Aryodamar)

Hakim mengingatkan agar Azis maupun kuasa hukumnya tidak melakukan suap lagi untuk mengurus perkara ini. Sebab, hakim memastikan akan berlaku adil.

"Yang pasti kalau terdakwa terbukti kita tetapkan terbukti, kalau tidak, kita tidak tetapkan terbukti," ujar Hakim.

Baca Juga: Azis Syamsuddin Kasih Suap Demi Selamatkan Kader Golkar

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya