Eks Wali Kota Cimahi Ajay Segera Disidang terkait Kasus Dugaan Suap
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melengkapi berkas perkara dugaan suap yang melibatkan mantan Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priyatna. Karena itu, Ajay bakal segera disidang di pengadilan.
"Dalam waktu 14 hari kerja, tim JPU (Jaksa Penuntut Umum pada KPK) akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkaranya ke PN Tipikor. Persidangan diagendakan di PN Tipikor Bandung," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (26/3/2021).
Baca Juga: [BREAKING] KPK Tangkap Wali Kota Cimahi Ajay Priatna
1. Ada 76 saksi yang diperiksa KPK
Ali mengungkapkan, tim penyidik KPK telah memeriksa puluhan saksi. Saksi yang diperiksa terkait kasus tersebut berasal dari swasta dan juga aparatur sipil negara (ASN).
"Selama proses penyidikan telah diperiksa sebanyak 76 saksi," sebut dia.
2. Ajay terjaring OTT KPK pada November 2020
Editor’s picks
Ajay Muhammad Priatna terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada November 2020. OTT itu berkaitan dengan perizinan Rumah Sakit Kasih Bunda.
KPK menetapkan Ajay dan Komisaris Rumah Sakit Kasih Bunda Hutama Yonathan sebagai tersangka kasus dugaan suap.
3. Seluruh mantan Wali Kota Cimahi terjerat korupsi
Ajay merupakan Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Cimahi, Jawa Barat. Pria 53 tahun ini merupakan wali kota ketiga di Cimahi.
Menariknya, ia menggantikan Atty Suharti Tochija yang juga ditangkap KPK. Atty dan suaminya yang juga juga Wali Kota Cimahi pertama, Itoc Tochija ditangkap KPK karena tersandung kasus korupsi Pasar Atas Cimahi.
Baca Juga: Geledah Rumah Eks Wali Kota Cimahi, KPK Sita Catatan Terkait Suap