Fakta-fakta Dugaan Pelecehan Seksual Anak Buah Anies, Blessmiyanda

Kepala BPPBJ Blessmiyanda diperiksa terkait kasus pelecehan

Jakarta, IDN Times - Gubernur Anies Baswedan menonaktifkan Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) DKI Jakarta Blessmiyanda. Hal tersebut dikonfirmasi oleh Anggota DPRD DKI, Jupiter, dan Kepala Inspektorat, Syaefuloh.

Berikut fakta-faktanya sejauh ini.

1. Blessmiyanda dinonaktifkan karena menjalani pemeriksaan

Fakta-fakta Dugaan Pelecehan Seksual Anak Buah Anies, BlessmiyandaBlessmiyanda (Website/selatan.jakarta.go.id)

Blessmiyanda dinonaktifkan karena sedang diperiksa inspektorat DKI Jakarta. Syaefuloh mengatakan, Bless diperiksa terkait kinerja dan dugaan kasus pelecehan seksual.

"Itu materi (pemeriksaan) ya," ucap Syaefuloh saat dikonfirmasi.

Bless sendiri mengakui bahwa ia sedang dinonaktifkan. Namun, ia tak menjelaskan lebih lanjut alasan di balik statusnya itu. Untuk mengisi kekosongan, Asisten Setda DKI Jakarta bidang Pemerintahan Sigit Wijatmoko ditunjuk sebagai Pelaksana Harian oleh Anies.

Baca Juga: Tanggapi Audit BPK soal Formula E, Wagub DKI Pede Gak Ada Masalah

2. Wagub DKI Jakarta minta semua berprasangka baik

Fakta-fakta Dugaan Pelecehan Seksual Anak Buah Anies, BlessmiyandaRiza Patria (IDN Times/Aryodamar)

Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria mengaku belum tahu tentang dugaan pelecehan seksual yang dilakukan anak buahnya itu. Ia pun enggan berkomentar dan menyerahkannya pada inspektorat.

"Jadi mari kita membiasakan berprasangka baik pada siapapun," kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta.

3. LPSK minta pidana ditegakkan

Fakta-fakta Dugaan Pelecehan Seksual Anak Buah Anies, BlessmiyandaIDN Times/Irfan Fathurohman

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berharap perkara itu diselesaikan sesuai aturan pidana yang berlaku selain mekanisme administrasi internal. Hal ini dikarenakan perkara yang dihadapi diduga terkait pelecehan seksual terhadap salah satu PNS yang bekerja di BPPBJ. 

"Kami menghargai upaya Inspektorat DKI mengusut ini, namun jangan lupa bahwa perkara pidana tentu harus ada penyelesaian secara pidana selain secara administrasi. Yang dilakukan Inspektorat tentu ada batasannya. Kami berharap Inspektorat atau pihak yang dirugikan meneruskan perkara ini ke penegak hukum," ujar Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu dalam keterangan tertulis.

LPSK sendiri siap memberikan perlindungan kepada korban maupun saksi yang mengetahui dugaan pelecehan seksual tersebut. Sebab, perlindungan penting karena dalam dunia kerja PNS ada hirarki yang membuat terjadi relasi kuasa antara terduga pelaku dengan korban maupun saksi yang bisa jadi adalah bawahannya. Relasi kuasa inilah yang seringkali menjadi jalan terjadinya pelecehan seksual dimana pelaku memanfaatkan posisinya untuk melecehkan korban. 

"Termasuk juga untuk mengancam korban ataupun saksi untuk tidak memberikan keterangan atau melapor. Di sinilah perlindungan untuk korban dan saksi menjadi penting," ujar Edwin.

Baca Juga: Lakukan 5D Saat Menjadi Saksi Pelecehan Seksual, Jangan Diam! 

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya