Fakta-fakta Dugaan Poligami yang Menyeret Jaksa Agung ST Burhanuddin

Jaksa Agung ST Burhanuddin sempat dilaporkan ke KASN

Jakarta, IDN Times - Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin diguncang kabar mengenai dugaan poligami beberapa waktu terakhir. Persoalan tersebut akhirnya sempat dilaporkan LSM Jaga Adhyaksa kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Berikut fakta-fakta yang dihimpun IDN Times.

1. ST Burhanuddin diduga melanggar PP nomor 45 tahun 1990

Fakta-fakta Dugaan Poligami yang Menyeret Jaksa Agung ST BurhanuddinJaksa Agung Burhanuddin memberi salam saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/1/2021). Rapat tersebut beragendakan evaluasi kinerja Kejaksaan Agung Tahun 2020 dan rencana kerja 2021 serta penanganan kasus-kasus yang menarik perhatian publik dan strategi peningkatan kualitas SDM (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Jaga Adhyaksa melaporkan ST Burhanuddin ke KASN pada Kamis, 4 November 2021 lalu. Selain Jaksa Agung, Direktur Pengamanan Pembangunan Strategis pada Jaksa Agung Muda Intelijen (JAMIntel) Kejaksaan Agung (Kejagung) Mia Amiati juga dilaporkan karena diduga merupakan istri kedua ST Burhanuddin.

Ia dilaporkan karena diduga melanggar PP Nomor 45 tahun 1990 yang mengatur perkawinan atau perceraian PNS. Aturan tersebut mengatur larangan poligami bagi PNS laki-laki maupun perempuan.

Dalam pasal 4 aturan itu mengatur bahwa PNS laki-laki yang akan beristri lebih dari satu wajib mendapat izin dari pejabat. Sementara PNS perempuan tidak diizinkan menjadi istri kedua, ketiga, atau keempat.

Berikut adalah aturan Pasal 4 PP45 1990 yang mengatur tentang PNS yang akan beristri lebih dari seorang.

(1) Pegawai Negeri Sipil pria yang akan beristri lebih dari seorang, wajib memperoleh izin lebih dahulu dari Pejabat.

(2) Pegawai Negeri Sipil wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua/ketiga/keempat.

(3) Permintaan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan secara tertulis.

(4) Dalam surat permintaan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), harus dicantumkan alasan yang lengkap yang mendasari permintaan izin untuk beristri lebih dari seorang.

Baca Juga: PKS Izinkan Kadernya Poligami, Diniatkan Bantu Janda dan Anak Yatim

2. Komisi III DPR Bela ST Burhanuddin dan harap Kejagung tetap fokus kerja

Fakta-fakta Dugaan Poligami yang Menyeret Jaksa Agung ST BurhanuddinWakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni (Dok. ANTARA News)

Komisi III DPR pun angkat bicara mengenai hal ini.  Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Pangeran Khairul Saleh mengatakan bahwa laporan tersebut merupakan serangan terhadap pribadi ST Burhanuddin yang berkaitan dengan kinerja Kejaksaan Agung dalam menangani kasus besar.

"Tuduhan itu adalah serangan terhadap pribadi Jaksa Agung yang berkaitan dengan kinerja Jaksa Agung, terutama ketika Kejaksaan Agung (Kejagung) saat ini makin solid dalam memberantas kejahatan korupsi besar seperti Jiwasraya dan Asabri," kata Pangeran melansir ANTARA.

"Mereka (koruptor) bisa saja lakukan serangan balik menggunakan berbagai cara, termasuk dengan menyebarkan berita bohong dan pembunuhan karakter Jaksa Agung," tambahnya.

Wakil Ketua Komisi III dari fraksi Partai NasDem, Ahmad Sahroni meminta ST Burhanuddin fokus bekerja dan mengabaikan laporan tersebut. Ia berharap laporan tersebut tak menganggu kerja Kejaksaan Agung  yang menurutnya saat ini sedang bagus karena bisa mengusut kasus besar.

"Jadi sangat beralasan jika jaksa agung diserang oleh banyak pihak, karena memang beliau kerjanya bagus dan ganas," ujarnya melansir ANTARA.

3. Laporan Jaga Adhyaksa soal dugaan poligami ST Burhanuddin disebut telah dicabut

Fakta-fakta Dugaan Poligami yang Menyeret Jaksa Agung ST BurhanuddinJaksa Agung Burhanuddin berjalan untuk mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/1/2021) (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Ketika dikonfirmasi, KASN membenarkan adanya laporan dari LSM Jaga Adhyaksa tersebut. Namun, laporan itu dikabarkan sudah dicabut 8 November 2021.

"Pengaduan yang disampaikan pelapor telah dicabut melalui surat per 8 November 2021 atau tiga hari setelah pengaduan," ujar Asisten KASN, IIP Firman kepada IDN Times.

IDN Times juga telah mengkomfirmasi pencabutan ini kepada Jaga Adhyaksa. Namun, hingga artikel ini dimuat belum ada konfirmasi yang diberikan mengenai hal ini.

Baca Juga: Jokowi Pilih Burhanuddin Sebagai Jaksa Agung, Ini Perjalanan Kariernya

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya