Fakta-fakta Kasus Korupsi Pajak Rp72,4 M yang Seret Angin Prayitno

Kasus ini diduga libatkan 3 perusahaan, termasuk Bank Panin

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Mantan Direktur Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Angin Prayitno Aji (APA) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pajak di Kementerian Keuangan.

Prayitno diduga menerima sejumlah uang dari pemeriksaan pajak tahun 2016 sampai 2017.

“Bahwa saudara APA patut diduga melakukan tindak pidana korupsi. Dan untuk itu, saudara APA dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan terhitung sejak 4 Mei 2021,” kata Ketua KPK Firli Bahuri pada Selasa, 4 Mei 2021.

Berikut adalah sederet fakta-fakta mengenai kasus tersebut.

1. Angin Prayitno Aji diduga terima suap hingga Rp72,4 miliar

Fakta-fakta Kasus Korupsi Pajak Rp72,4 M yang Seret Angin PrayitnoMantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Angin Prayitno Aji berusaha menghindari wartawan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Rabu (28/4/2021) (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Angin Prayitno Aji diduga menerima suap hingga Rp72,4 miliar. Kasus korupsi tersebut terkait pemeriksaan pajak terhadap tiga wajib pajak, yaitu PT Gunung Madu Plantations, untuk tahun pajak 2016, PT Bank PAN Indonesia untuk tahun pajak 2016, dan PT Jhonlin Baratama untuk tahun pajak 2016 dan 2017. Berikut rinciannya:

1. Pada Januari-Februari 2018 dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp15 Miliar diserahkan oleh Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi sebagai perwakilan PT Gunung Madu Plantations

2. Pertengahan 2018 sebesar 500 ribu dolar Singapura atau setara Rp5,4 miliar yang diserahkan oleh Veronika Lindawati sebagai perwakilan PT Bank PAN Indonesia dari total komitmen sebesar Rp25 miliar.

3. Kurun waktu bulan Juli-September 2019 sebesar total 3 juta dolar Singapura atau setara Rp32,4 miliar diserahkan oleh Agus Susetyo sebagai perwakilan PT. Jhonlin Baratama.

Baca Juga: [BREAKING] KPK Tetapkan Eks Pejabat Dirjen Pajak Angin Prayitno Jadi Tersangka 

2. Kasus ini diduga libatkan tiga perusahaan, termasuk Bank Panin

Fakta-fakta Kasus Korupsi Pajak Rp72,4 M yang Seret Angin PrayitnoIlustrasi Kerja Sama Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Firli mengatakan, Angin diduga menyetujui, memerintahkan, dan mengakomodir jumlah kewajiban pajak sesuai keingingan wajib pajak usai menerima uang tersebut. Angin melakukan pemeriksaan pajak terhadap tiga perusahaan.

1. Kantor PT Jhonlin Baratama di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan

2. Kantor Pusat PT Bank Panin, Jakarta Pusat

3. Kantor Pusat PT Gunung Madu Plantations di Provinsi Lampung

3. Ada enam tersangka di kasus korupsi ini

Fakta-fakta Kasus Korupsi Pajak Rp72,4 M yang Seret Angin PrayitnoIlustrasi KPK (IDN Times/Mardya Shakti)

Selain Angin, KPK juga menetapkan lima orang tersangka lainnya yakni:

  1. DR (Dadan Ramdani) selaku Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pajak. 
  2. RAR (Ryan Ahmad Ronas) selaku Konsultan Pajak. 
  3. AIM (Aulia Imran Maghribi) selaku Konsultan Pajak. 
  4. VL (Veronika Lindawati) selaku Kuasa Wajib Pajak
  5. AS (Agus Susetyo) selaku Konsultan Pajak.

4. Angin Prayitno Aji ditahan 20 hari ke depan

Fakta-fakta Kasus Korupsi Pajak Rp72,4 M yang Seret Angin PrayitnoMantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Angin Prayitno Aji berjalan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Rabu (28/4/2021) (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Selanjutnya, tim penyidik KPK akan melakukan penahanan terhadap Angin Prayitno untuk 20 hari ke depan terhitung sejak 4 Mei 2021 sampai dengan 23 Mei 2021.

5. KPK sempat gagal temukan barang bukti dalam penggeledahan

Fakta-fakta Kasus Korupsi Pajak Rp72,4 M yang Seret Angin PrayitnoGedung KPK (IDN Times/Aryodamar)

Sebelumnya, Tim Penyidik KPK sempat gagal melakukan penggeledahan untuk mencari barang bukti terkait kasus ini. 

Kejadian tersebut bermula saat KPK menerima laporan ada mobil truk di kawasan Kecamatan Hampang, Kota Baru, Kalimantan Selatan yang diduga menyimpan berbagai dokumen terkait dugaan suap penurunan pajak di DJP Kementerian Keuangan. Namun setelah Tim Penyidik KPK datangi lokasi, truk tersebut sudah berpindah tempat.

Baca Juga: Uji Formil UU KPK Ditolak, ICW: MK Satu Posisi dengan Pemerintah

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya