Ferdinand Minta Maaf soal Tweet 'Allahmu Lemah', Berharap Dibebaskan

Ferdinand Hutahaean sesali tweet 'Allahmu lemah'

Jakarta, IDN Times - Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Ferdinand Huthaean mengaku khilaf dan meminta maaf atas tweet 'Allahmu Lemah'. Ia merasa masih memiliki ilmu agama Islam yang dangkal, sehingga tak perlu dipenjara atas kekeliruannya.

"Lantas seseorang keliru berpendapat harus diganjar dengan penjara? Allah saja Maha pengampun, apakah kita manusia harus jadi harus memenjarakan seseorang hanya karena keliru dan khilaf?" ujarnya ketika membacakan nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sellasa (12/4/2022).

1. Ferdinand sesali tweet 'Allahmu lemah'

Ferdinand Minta Maaf soal Tweet 'Allahmu Lemah', Berharap DibebaskanFerdinand Hutahaean (IDN Times/Aryodamar)

Ia pun menyesali kedangkalan ilmu agamanya dan meminta maaf pada semua pihak terkait tweet 'Allahmu lemah'. Meski menyesal, ia mengaku tak ada niat menistakan agama apapun.

"Saya juga memohon ampun kepada Allah SWT atas segala dosa dan khilaf saya. Saya memohon maaf sebesar-besarnya kepada semua pihak kepada tokoh Agama dan pemuka Agama, tokoh masyarakat dan segenap warga negara ini di manapun berada karena merasa terganggu dan tersakiti oleh kata-kata dalam cuitan saya," ujarnya.

Baca Juga: Ahli Agama: Ferdinand Tak Perlu Dihukum karena Tweet 'Allahmu Lemah'

2. Ferdinand berharap dibebaskan dari segala dakwaan

Ferdinand Minta Maaf soal Tweet 'Allahmu Lemah', Berharap DibebaskanFerdinand Hutahaean (IDN Times/Aryodamar)

Mantan politikus Partai Demokrat ini berharap, majelis hakim membebaskan dirinya dari segala dakwaan. Sebab, Ferdinand masih punya tanggungan keluarga.

"Majelis Hakim yang saya muliakan, mohon bebaskanlah saya dari segala tuntutan ini dan kalau saya harus dihukum, hukumlah seringan-ringannya supaya saya bisa segera kembali kepada kehidupan saya, menafkahi keluarga saya dan bisa melakukan perawatan kesehatan untuk kesembuhan saya dan kembali merawat kebangsaan yang ber-Pancasila," ujarnya.

3. Ferdinand didakwa dengan sejumlah pasal

Ferdinand Minta Maaf soal Tweet 'Allahmu Lemah', Berharap DibebaskanFerdinand Hutahaean (IDN Times/Aryodamar)

Diketahui, Ferdinand didakwa menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat, dan dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau perusuhan berdasarkan SARA.

Ferdinand pun didakwa melakukan perbuatan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut UU ITE) atau Pasal 156a huruf a dan/atau Pasal 156 KUHP.

 

 

Baca Juga: Ferdinand Hutahaean Ngaku Cuit 'Allahmu Lemah' Usai Dibisiki Setan

Topik:

  • Ilyas Listianto Mujib

Berita Terkini Lainnya