Firli Disebut Otak dari Tes Wawasan Kebangsan Pegawai KPK

75 pegawai KPK termasuk Novel Baswedan gagal dalam tes ini

Jakarta, IDN Times - Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi Harun Al Rasyid menyebut Ketua KPK Firli Bahuri menjadi otak di balik Tes Wawasan Kebangsaan dalam rangka peralihan status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Informasi tersebut didapatkannya setelah berkomunikasi dengan pimpinan KPK yang lain.

"Ketua KPK yang gigih dan getol mendorong untuk dilakukannya test wawasan kebangsaan," kata Harun, Rabu (12/5/2021).

Baca Juga: Dinonaktifkan dari KPK, Novel: Tes Wawasan Kebangsaan Bermasalah!

1. Pimpinan KPK disayangkan tak berani bicara ke publik

Firli Disebut Otak dari Tes Wawasan Kebangsan Pegawai KPK(Ketua KPK yang baru Firli Bahuri memberikan sambutan saat sertijab) www.twitter.com/@KPK_RI

Ia menyayangkan pimpinan KPK tak lagi kolektif kolegial. Menurutnya pimpinan KPK selain Firli seharusnya berani bersuara ke publik mengenai tes tersebut.

"Andai saja pimpinan lainnya berani nyatakan ini ke publik bahwa yang disampaikan oleh ketua KPK bahwa pelaksaan tes wawasan kebangsaan itu adalah keinginan pimpinan secara kolektif kolegial tidak benar dan omong kosong, pasti sudah game over permainan ini," ujarnya.

2. Firli dianggap telah melakukan kezaliman

Firli Disebut Otak dari Tes Wawasan Kebangsan Pegawai KPKFirli Bahuri. (IDN Times/Aryodamar)

KPK bantah 75 pegawai yang tak lolos TWK dinonaktifkan

Sebelumnya, KPK melalui Pelaksana Tugas Juru Bicara bidang Penindakan Ali Fikri membenarkan mengenai Surat Keputusan yang diteken Firli itu. Menurut Ali hal ini sesuai dengan keputusan rapat yang berlangsung pada 5 Mei 2021 dan dihadiri pimpinan, Dewan Pengawas, dan pejabat struktural KPK.

Penyerahan tugas, kata dia, dilakukan semata-mata untuk memastikan efektivitas pelaksanaan tugas di KPK agar tidak terkendala dan menghindari adanya permasalahan hukum berkenaan dengan penanganan kasus yang tengah berjalan.

"Dapat kami jelaskan bahwa saat ini pegawai tersebut bukan nonaktif, karena semua hak dan tanggung jawab kepegawaiannya masih tetap berlaku," ujar Ali dalam keterangannya.

Dia juga mengatakan KPK saat ini tengah berkoordinasi secara intensif dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan KPK mengirimkan surat ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) terkait tindak lanjut terhadap para pegawai lembaga antirasuah yang dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Baca Juga: 75 Pegawai KPK Tak Lolos TWK, Anggota DPR: Pertimbangkan Jadi PPPK

3. KPK bantah 75 pegawai yang tak lolos TWK dinonaktifkan

Firli Disebut Otak dari Tes Wawasan Kebangsan Pegawai KPKANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Diberitakan sebelumnya, KPK melalui Pelaksana Tugas Juru Bicara bidang Penindakan Ali Fikri membenarkan mengenai Surat Keputusan yang diteken Firli itu. Menurut Ali hal ini sesuai dengan keputusan rapat yang berlangsung pada 5 Mei 2021 dan dihadiri pimpinan, Dewan Pengawas, dan pejabat struktural KPK.

Penyerahan tugas, kata dia, dilakukan semata-mata untuk memastikan efektivitas pelaksanaan tugas di KPK agar tidak terkendala dan menghindari adanya permasalahan hukum berkenaan dengan penanganan kasus yang tengah berjalan.

"Dapat kami jelaskan bahwa saat ini pegawai tersebut bukan nonaktif, karena semua hak dan tanggung jawab kepegawaiannya masih tetap berlaku," ujar Ali dalam keterangannya.

Dia juga mengatakan KPK saat ini tengah berkoordinasi secara intensif dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan KPK mengirimkan surat ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) terkait tindak lanjut terhadap para pegawai lembaga antirasuah yang dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Isi surat keputusan yang diteken Firli

Firli Disebut Otak dari Tes Wawasan Kebangsan Pegawai KPK(Ketua KPK Firli Bahuri) IDN Times/Santi Dewi

Berikut adalah isi dari SK penonaktifan 75 pegawai yang tak lolos dengan tanda salinan yang sah tertanda Pelaksana Harian Kepala Biro SDM Yonathan Demme Tangdilintin:

Pertama, menetapkan nama-nama pegawai tersebut dalam lampiran surat keputusan ini tidak memenuhi syarat (TMS) dalam rangka pengalihan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi pegawai Aparatur Sipil Negara.

Kedua, memerintahkan pegawai sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu, agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsung sambil menunggu keputusan lebih lanjut.

Ketiga, menetapkan lampiran dalam keputusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini.

Keempat, keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

Baca Juga: ICW Minta Firli Anulir Keputusan Nonaktifkan 75 Pegawai KPK, Kenapa?

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya